Kesiapan Organisasi Dalam Implementasi Standar ISO 37001

Korupsi merupakan tindakan oportunis para oknum yang sangat merugikan perekonomian negara dan memberi dampak buruk bagi seluruh elemen masyarakat. Korupsi yang banyak terjadi semakin menyulitkan suatu negara dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Praktik korupsi di Indonesia sudah menjadi fenomena yang sangat mencemaskan, karena telah semakin meluas dan merambah pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kondisi tersebut telah menjadi salah satu faktor penghambat utama pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Ketidakberhasilan pemerintah memberantas korupsi juga semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan yang tercermin dalam bentuk ketidakpercayaan masyarakat, ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan absolut (Fauzan dkk, 2012).

Tindak korupsi terbagi menjadi beberapa bentuk, salah satunya penyuapan. Dewasa ini tindak pidana suap tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, akan tetapi juga oleh korporasi. Dalam kasus-kasus korupsi besar (grand corruption) yang melibatkan keputusan- keputusan pemerintah pada tingkat atas, seringkali korporasi terlibat di dalamnya. Dalam hal ini, pihak korporasi berusaha mendominasi pengambilan keputusan di tingkat pejabat negara tingkat atas dengan jalan memberi uang sogokan atau suap. Dapat dikatakan bahwa kasus-kasus korupsi yang melibatkan korporasi ini hanyalah fenomena gunung es dari budaya suap-menyuap dalam menjalankan bisnis di negeri ini. Pemberian uang suap menjadi semacam cara bagi korporasi dalam mempermudah proyek- proyek bisnis mereka (Subinarto, 2017).

Kasus penyuapan yang berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan angka yang memprihatinkan. Data yang dilansir dari laman KPK diperoleh data kasus tindak pidana penyuapan berturut-turut pada tahun 2009 sebanyak 12 kasus, tahun 2010 sebanyak 19 kasus, tahun 2011 sebanyak 25 kasus, tahun 2012 sebanyak 34 kasus, tahun 2013 sebanyak

50 kasus, tahun 2014 sebanyak 20 kasus, tahun

2015 sebanyak 38 kasus, dan tahun 2016 sebanyak 69 kasus (Suprapto & Lukiawan, 2017). Data tersebut mencerminkan adanya peningkatan jumlah kasus penyuapan meski disisi lain sebagai indikator keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Pemerintah tengah berupaya keras mencegah terjadinya korupsi agar tidak semakin membebani kerugian negara. Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, pemerintah saat ini berupaya mengkoordinasikan peran antar lembaga pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Upaya ini selaras dengan ISO yang telah mempublikasikan ISO 37001:2016Anti bribery management systems Requirements with guidance for use (Sistem manajemen anti- penyuapan – Persyaratan dengan panduan penggunaan) untuk membantu organisasi memerangi suap dan mempromosikan budaya bisnis yang etis. ISO 37001 Anti bribery management systems Requirements with guidance for use menetapkan serangkaian langkah untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan mengatasi penyuapan. ISO 37001 dapat digunakan oleh setiap organisasi, besar atau kecil, baik di sektor publik, swasta atau yayasan. ISO 37001 merupakan alat yang fleksibel, yang dapat disesuaikan dengan ukuran dan sifat organisasi dan risiko suap yang dihadapinya (Suprapto & Lukiawan, 2017).

Penanganan korupsi selama ini menghadapi berbagai hambatan serius yang dikelompokkan menjadi empat (Djoyosoekarto dkk, 2008). Pertama, hambatan struktural, yaitu hambatan yang bersumber dari praktek-praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk dalam kelompok ini diantaranya meliputi egoisme sektoral dan institusional yang menjurus pada pengajuan dana sebanyak-banyaknya untuk sektor dan instansinya tanpa memperhatikan kebutuhan nasional secara keseluruhan serta berupaya menutup-nutupi penyimpangan- penyimpangan yang terdapat di sektor dan instansi yang bersangkutan, belum berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif, lemahnya koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, serta lemahnya sistem pengendalian internal.

Kedua, hambatan kultural, yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat. Termasuk dalam kelompok ini diantaranya meliputi: masih adanya sikap sungkan dan toleran diantara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi, kurang terbukanya pimpinan instansi sehingga sering terkesan toleran dan melindungi pelaku korupsi, campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam penanganan tindak pidana korupsi, rendahnya komitmen untuk menangani korupsi secara tegas dan tuntas, serta sikap masa bodoh sebagian besar masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Ketiga, hambatan instrumental, yaitu yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundang- undangan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keempat, hambatan manajemen, yaitu hambatan yang bersumber dari diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen yang baik yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem tersebut dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen. Standar ini sesuai dengan persyaratan ISO untuk standar sistem manajemen. Persyaratan ini mencakup struktur tingkat tinggi, teks inti yang identik, dan istilah umum dengan definisi inti, dirancang untuk keuntungan dari pengguna yang menerapkan berbagai standar sistem manajemen ISO.

Standar ini dapat digunakan bersamaan dengan standar sistem manajemen lainnya (misal ISO 9001, ISO 14001, ISO/IEC 27001 dan ISO 19600) dan standar manajemen (misal ISO 26000 dan ISO 31000) (ISO 37001 dwi bahasa). Sehingga, standar tersebut cocok dan dapat diterapkan bagi apapun organisasinya terlebih lagi bagi yang sudah menerapkan dasar-dasar sistem manajemen. Penerapan sistem manajemen anti penyuapan dapat membantu suatu organisasi mencegah terjadinya kasus suap yang melibatkan oknum perorangan atau yang terorganisir dilakukan oleh korporasi. Berdasarkan uraian tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat kesiapan organisasi dalam implementasi ISO 37001.

 

Sumber : Reza Lukiawan

Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi, Badan Standardisasi Nasional

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?