Setiap usaha atau kegiatan wajib menjaga kelestarian lingkungannya. Untuk menjamin kelestarian lingkungan secara terus menerus perlu dilaksanakan pemantauan lingkungan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen AMDAL. Dokumen AMDAL yang memuat tata cara dan prosedur pemantauan lingkungan adalah dokumen rencana pemantauan lingkungan. Bahkan pada waktu tertentu secara periodik atau pada saat ada problem atau ada keperluan khusus diperlukan kajian lingkungan.
Kajian lingkungan yang dimaksudkan untuk mengetahui kinerja manajemen pengelolaan lingkungan adalah (1) Audit Lingkungan, (2) Peringkat pengelolaan lingkungan. Dokumen audit lingkungan yang telah diverifikasi memuat pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan oleh suatu perusahaan yang sudah beroperasi berikut hasil pengelolaannya. Untuk komponen lingkungan yang masih belum baik maka audit lingkungan merupakan dokumen yang dapat dijadikan sebagai early warning system dalam pengelolaan lingkungan, (3) Mencari cara penyelesaian masalah bagi beberapa komponen kegiatan pengelolaan yang belum berhasil menanggulangi kerusakan lingkungan.
Kegiatan usaha harus berupaya agar lingkungan dapat menjadi lebih baik. Di dalam audit lingkungan terdapat uraian tentang mitigasi dampak yang terjadi yaitu berupa cara pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan.
1. AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No. 27/1999 yang didukung oleh paket Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17/2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No. 27/1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan/atau kegiatannya serta alternatif teknologi yang akan digunakan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan PP No. 27/1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP No. 27/1999 mengatur bahwa instansi yang bertanggung jawab (Menteri Lingkungan Hidup atau Gubernur) memberikan keputusan layak atau tidak lingkungan apabila sesuai dengan hasil penilaian Komisi. Keputusan tersebut harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan tersebut, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum, tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan Undang – undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah sebagai berikut :
- Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan .
- Menguraikan rona lingkungan
- Memprediksi dampak
- Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL dan RPL. Dokumen AMDAL terdiri dari 5 (lima)
rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu :
- Konsultasi Masyarakat sebagai implementasi Kepka Bapedal 8/2000
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KAANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut :
- Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
- Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
- Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Untuk menyusun studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunnya. Anggota penyusun (minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat Penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para pemegang sertifikat Dasar AMDAL dan para ahli dibidangnya yang sesuai dengan bidang kegiatan yang dibuat dokumen AMDALnya. Semua kegiatan dan/atau usaha yang wajib AMDAL, diwajibkan bagi pemrakarsa untuk mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL yaitu pelaksanaan Kepka Bapedal No. 8/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan, masyarakat berhak memberikan saran, pendapat, dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL, maka peran masyarakat tetap diperlukan, untuk memberikan pertimbangan, saran, pendapat dan tanggapan dalam pelaksanaan studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL oleh Komisi Penilai AMDAL maka saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
2. AUDIT LINGKUNGAN
Menurut Kep. Men. LH No 42 Tahun 1994, audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit lingkungan sebagai alat manajemen terletak pada pengertian evaluasi yang sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif. Evaluasi dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pemeriksaan. Evaluasi yang sistematik dan periodik dilaksanakan dengan pemantauan yang terdokumentasi agar dapat dijamin objektifitasnya. Dengan demikian pihak lain dapat melaksanakan pemeriksaan kembali. Dari pengertian ini maka audit lingkungan merupakan pemeriksaan untuk mengetahui potret keadaan lingkungan.
Audit lingkungan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan. Di Dalam audit lingkungan untuk menetapkan apakah suatu komponen lingkungan tertentu baik atau tidak harus dibandingkan dengan baku mutu lingkungan. Ini berarti bahwa audit lingkungan mendorong suatu usaha mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini antara lain baku mutu
- Audit lingkungan merupakan dokumen yang dapat merealisir pelaksanaan:
- SOP (Standard Operating Procedure) atau prosedur standar operasi terhadap pemasangan dan pengoperasian peralatan atau kegiatan pengelolaan lingkungan
- Pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan lingkungan dari proses reused atau recycle dari limbah yang terjadi
- Sebagai tanggap darurat atau early warning system terhadap terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan
- Jaminan menghindari kerusakan lingkungan. Adanya audit lingkungan maka kerusakan lingkungan yang lebih parah akan dapat dihindari
- Audit lingkungan merupakan dokumen yang dapat menguji kebenaran prediksi dampak yang terdapat pada dokumen terdahulu yaitu AMDAL
- Perbaikan penggunaan sumberdaya yaitu penghematan bahan, minimalisasi limbah, identifikasi proses daur hidup, dan kemungkinan memperoleh tambahan sumberdaya dari proses recycle.
Audit lingkungan memiliki karakteristik yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan dalam lingkungan site proyek tetapi untuk lingkungan diluarnya yang masih terpengaruh oleh kegiatan usaha yang diaudit. Beberapa sifat dari audit yang penting adalah :
- Audit lingkungan mempergunakan metodologi yang komprehensif
- Audit Lingkungan menggunakan konsep pembuktian dan pengujian
- Audit lingkungan menggunakan pengukuran dengan prosedur yang standar
- Audit lingkungan merupakan dokumen tertulis sehingga fihak manapun dapat melakukan check and recheck
3. ISO
ISO 9000 adalah suatu kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu. ISO 9000 dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu suatu organisasi internasional atau komite yang mengembangkan standar manajemen mutu dan kualitas. TC 176 ISO memiliki 3 (tiga) Subcommittees (SC), 1 (satu) kelompok kerja dan 3 (tiga) kelompok tugas yang menghasilkan suatu standar dan petunjuk dokumen sebagai berikut: SC 1 Concepts and Terminology SC 2 Quality Systems SC 3 Supporting Technologies WGI Interpretations STTG Spanish Translations Task Group JATWG Joint Arabic Translations Working Group (with ISO/TC207). CALG Conformity Assessment Liaison Group.
Manfaat yang didapatkan dengan penerapan standarisasi sistem manajemen mutu seperti ISO 9000 adalah:
- Aspek Konsistensi Pelaksanaan dan Pengawasan
- Memberikan pendekatan praktik yang sistematis untuk manajemen mutu
- Memastikan konsistensi untuk memelihara mutu produk/jasa
- Menetapkan kerangka kerja untuk proses peningkatan mutu lebih lanjut dengan membakukan proses guna memastikan konsistensi dan mampu menelusuri serta meningkatkan hubungan antar fungsi yang mempengaruhi mutu
- Aspek Pengendalian Pencegahan
- Menentukan secara jelas tanggung jawab dan wewenang dari personel kunci yang mempengaruhi mutu
- Mendokumentasikan prosedur secara baik dalam menjalankan operasi dan proses bisnis penyedia jasa atau pabrik/industri
- Menerapkan sistem dokumentasi yang efektif melalui mekanisme audit mutu internal dan tinjauan manajemen yang berkelanjutan
- Aspek Pertumbuhan dan Pengembangan
- Sebagai sarana pemasaran
- Dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen/pelanggan
- Dapat meningkatkan citra dan daya saing perusahaan
- Dapat meningkatkan produktifitas mutu jasa/produk
- Dapat memberikan pelatihan yang sistematik kepada staf melalui prosedur dan instruksi yang baik
- Mengantisipasi tuntutan konsumen atas mutu produk dan tingkat persaingan bersama
- Sebagai dasar/pondasi yang mantap untuk pengembangan mutu selanjutnya menuju manajemen mutu terpadu
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Saat ini standar-standar tersebut telah diaplikasikan tidak hanya untuk pabrik-pabrik, tetapi juga ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
Sumber : Martini, Destyana, Nela Indah Puspitowati Fakultas Ekonomi Akuntansi, Universitas Budi Luhur, Jakarta