United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) adalah sebuah dokumen penting yang mengakui hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Di dalamnya, terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan PADIATAPA dan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat. Berikut adalah beberapa poin penting dari UNDRIP yang terkait dengan padiatapa:
- Pasal 26(1) menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang terkait dengan penghidupan mereka, termasuk tanaman padi. Hal ini mengakui bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola sumber daya alam mereka sesuai dengan tradisi dan kearifan lokal mereka.
- Pasal 29(1) menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk memelihara dan mengembangkan pengetahuan, teknologi tradisional, dan kearifan lokal mereka. Hal ini berarti bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam, termasuk pengelolaan padi, yang telah dilakukan secara turun-temurun.
- Pasal 31(1) menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menjaga, mengembangkan, dan memperkuat warisan budaya mereka. Hal ini mencakup praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam, seperti pengelolaan padi, yang merupakan bagian dari warisan budaya masyarakat adat.
- Pasal 32 menyatakan bahwa negara-negara harus mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka. Hal ini mencakup hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam mereka, termasuk pengelolaan padi.
Dengan adanya UNDRIP, maka pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia terus ditingkatkan. Hal ini juga berdampak pada pengakuan padiatapa sebagai upaya untuk memastikan hak-hak masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya padi. Negara-negara termasuk Indonesia, perlu mematuhi prinsip-prinsip dan isi dari UNDRIP untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya padi secara adil dan berkelanjutan.
UNDRIP juga menekankan pentingnya konsultasi dan persetujuan sebelumnya (free, prior, and informed consent/FPIC) dari masyarakat adat dalam keputusan yang berdampak pada hak-hak mereka, termasuk hak atas pengelolaan sumber daya alam. Hal ini diatur dalam Pasal 19, yang menyatakan bahwa negara-negara harus memastikan bahwa konsultasi dan persetujuan sebelumnya dari masyarakat adat diakui dan dihormati dalam keputusan-keputusan yang berdampak pada hak-hak mereka.
Dengan demikian, UNDRIP memperkuat hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya padi dan sumber daya alam lainnya, serta memastikan partisipasi dan konsultasi yang adil dan berkelanjutan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat adat.
Namun, implementasi UNDRIP masih menjadi tantangan bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Implementasi yang kurang memadai bisa berdampak negatif pada masyarakat adat, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam mereka. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara, termasuk Indonesia, untuk mengadopsi kebijakan dan tindakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan isi dari UNDRIP, dan bekerja sama dengan masyarakat adat untuk mencapai pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, UNDRIP juga menekankan pentingnya partisipasi dan konsultasi yang adil dan berkelanjutan dari masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada hak-hak mereka, serta perlunya konsultasi dan persetujuan sebelumnya (FPIC) dalam keputusan-keputusan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat adat. Implementasi UNDRIP masih menjadi tantangan bagi banyak negara, termasuk Indonesia, dan penting bagi negara-negara untuk mengadopsi kebijakan dan tindakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan isi dari UNDRIP, dan bekerja sama dengan masyarakat adat untuk mencapai pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Sumber : ChatGPT
Alamat MK Training
PT Multi Kompetensi Solusi Bisnis (MK Academy)
Gedung Graha Pool, Jl Merdeka No 110 Kota Bogor
Whatsapp/HP 0813-1517-8523 | Telp 0251 8570150
Email : info@mktraining.co.id | info@mkacademy.id
Social Media : IG @mkacademy.id | FB hidayatMKacademy | Tiktok @mkacademy22
Apa saja yang ada di MK Training?
Judul / Topik Training diantaranya : ISO 45001, ISO 9001 2015, ISO 14001 2015,ISO 17025, TISO 22000, ISO 31000, ISO 27000, Perkebunan Sawit, Industri sawit, Pabrik Kelapa sawit, Pabrik Refinery Produk Sawit, Pabrik Oleochemical, Pengelolaan Hutan Lestari, Industri Hasil Hutan, RSPO, ISPO, SCCS, ISCC, SFM FSC, SFM PEFC, PHPL, COC FSC, COC PEFC, SVLK ,pengelolaan pabrik, PPIC, Pengendalian Dokumen, Manajemen hutan, Quality & Productivity, 5R/5S, Penyusunan SOP, adminstrasi perkantoran, SMK 3 PP 50 2012, OHSAS 18001, , Manajemen Laboratorium/ISO 17025, Manajemen Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah, B3,UKL UPL, Amdal,CoC FSC, CoC PEFC,SFM FSC, SFM PEFC, Keselamatan Mengemudi/safety driving dll dan lain lain sesuai dengan kebutuhan Pelanggan.