Tujuan Undang undang K3

Tujuan Undang undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

tujuan undang-undang keselamatan kerja

undang undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) – Tempat kerja dirumuskan sebagai tiap ruangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana dirinci dalam pasal 2 Undang-undang Keselamatan Kerja.

Tujuan Undang-undang Keselamatan Kerja

Tujuan Undang-undang keselamatan kerja adalah bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

Pengertian dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan terkait dengan komitmen negara sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pemahaman tentang meningkatkan produksi serta produktivitas nasional adalah bahwa produktivitas nasional akan meningkat apabila produktivitas individu juga meningkat. Peningkatan produktivitas nasional diperlukan untuk meningkatkan gross nasional produk (GNP) atau GDP.

Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa GNP dibagi dengan jumlah penduduk adalah pendapatan rata-rata penduduk (income percapita). Dengan demikian apabila income perkapita naik. Maka berarti tingkat kesejahteraan juga naik.

Disamping itu tujuan undang-undang yang lainnya adalah bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula keselamatannya.

Hal ini terkait dengan tanggung jawab dan kewajiban pengurus tempat kerja yang diberikan oleh Undang-undang.

Selain itu juga bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Hal ini mempunyai hubungan dengan pengertian atau definisi tentang kecelakaan yang dianut dalam teori keselamatan kerja bahwa tidak harus terdapat korban manusia dan pemahaman setiap gangguan terhadap sumber produksi akan mengganggu proses produksi dan mengganggu produktivitas yang direncanakan

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?