Tujuan dan Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

keselamatan dan kesehatan kerja

A. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Sebagaimana dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja hasil karya dan budayanya.

Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memncegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan menjamin:

– Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya,

– Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien,

– Proses produksi berjalan lancar.

Kondisi tersebut diatas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi.

Oleh karena itu setiap usaha keselamatan dan kesehatan kerja tidak lain adalah usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.

Pencegahan dan penaggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau mengeleminirnya.

B. Pengertian-Pengertian

1. Pengertian K3

Secara filosofi :

Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

Secara Keilmuan :

Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Secara praktis :

Merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.

2. Potensi bahaya (Hazard)

Adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi telah ditetapkan.

3. Tingkat bahaya (Danger)

ialah merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang berbahaya mungkin saja ada, dilakukan beberapa tindakan pencegahan.

4. Risiko (Risk)

ialah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.

5. InsidenĀ 

Ialah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.

6. Kecelakaan

adalah suatu kejadian yang tidak terduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda.

7. Aman/Selamat

Adalah kondisi tiada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya)

8. Tindakan Tak aman

Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.

9. Keadaan tak aman

Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?