PROPER: Pengertian, Peringkat & Manfaatnya

PROPER merupakan aspek penting yang ditetapkan oleh KLHK untuk memantau dampak terhadap lingkungan akibat aktivitas perusahaan tertentu. Penetapan peringkat PROPER sebuah perusahaan bergantung pada penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup KHLK yang memeriksa di lapangan.

Pengertian PROPER

PROPER adalah Public Disclosure Program for Environmental Compliance (Program Penilaian peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peringkat PROPER bukan sebagai pengganti instrumen penataan konvensional yang telah ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini adalah sebuah komplementer dan bersinergi dengan instrumen penataan lainnya agar peningkatan kualitas lingkungan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Di dalam penilaian PROPER, perusahaan akan memperoleh reputasi/citra sesuai dengan pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut Citra tersebut dinilai dengan 5 warna, yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam. PROPER terbaik ditandai dengan warna emas yang berarti perusahaan tersebut telah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinyu. Sebaliknya, bila sebuah perusahaan berhasil mendapatkan warna hitam sebanyak dua kali berturut-turut, maka perusahaan tersebut bisa dituntut dan usahanya akan dihentikan.

 

Sejarah Sistem PROPER Perusahaan

Pada tahun 1989, PROKASIH (Program Kali Bersih) mulai dirancang yang kemudian dikukuhkan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup No. 35 Th. 1995 sebagai upaya peningkatan kualitas air sungai yang terindikasi ada pencemaran. PROKASIH sejatinya merupakan awal mula lahirnya PROPER. Hingga saat ini, konsep PROPER telah berkembang jauh dari konsep awal mula PROKASIH diluncurkan. Dari PROKASIH dipelajari bahwa pendekatan command and control untuk pengelolaan lingkungan hanya akan efektif jika sistem yang ada mampu memastikan seluruh entitas yang diatur dapat patuh terhadap peraturan yang ditetapkan. Lemahnya pengawasan, membuat perusahaan/industri tidak peduli dengan limbah yang dihasilkan serta air dan udara yang telah perusahaan cemari. Kondisi tersebut yang membuat peran masyarakat menjadi penting karena masyarakat dapat “menghukum” perusahaan dengan cepat yang hanya bermodalkan satu senjata yaitu informasi yang diperoleh dari sumber kredibel. Oleh karena itu, PROPER mulai dikembangkan dengan memanfaatkan peran serta masyarakat dan pengaruh pasar untuk memberikan tekanan kepada perusahaan/industri agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan lingkungan. Sejak dicetuskan pada tahun 1995 oleh KLH, PROPER dimanfaatkan untuk mendorong perusahaan agar meningkatkan pengelolaan lingkungannya. PROPER telah diakui oleh berbagai pihak termasuk Bank Dunia. Program ini bahkan menjadi salah satu bahan studi kasus di Harvard Institute for International Development. PROPER menjadi contoh untuk berbagai negara di Asia, Amerika Latin hingga Afrika sebagai suatu instrumen penataan alternatif lingkungan. Pada tahun 1996, United nations University di Tokyo menganugerahi PROPER dengan Zero Emission Award.

Peringkat PROPER

 

  1. PROPER Emas

Perusahaan yang termasuk ke dalam kelompok ini artinya telah melakukan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dari persyaratan dan melakukan berbagai upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.

 

  1. PROPER Hijau

Korporat yang termasuk ke dalam PROPER Hijau merupakan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih baik dari persyaratan serta telah memiliki: keanekaragaman hayati, sistem manajemen lingkungan, 3R limbah padat, 3R limbah B3, konservasi penurunan beban pencemaran air, penurunan emisi, dan efisiensi energi.

 

  1. PROPER Biru

Kelompok ini diperuntukkan bagi perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari KLHK. Peringkat tengah ini merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang: penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.

 

  1. PROPER Merah

Perusahaan yang masuk ke dalam PROPER merah artinya telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, namun hanya sebagian yang berhasil mencapai persyaratan yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang: penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.

 

  1. PROPER Hitam

PROPER hitam merupakan peringkat penilaian paling rendah dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan yang termasuk ke dalam kelompok ini berarti belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan persyaratan sehingga berpotensi untuk merusak lingkungan dan berisiko izin usahanya akan dicabut oleh KLHK dalam bidang: penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL. Kriteria yang telah disebutkan di atas dibagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan dengan warna biru, merah, dan hitam. Sedangkan kriteria penilaian aspek yang melebihi persyaratan dengan warna hijau dan emas

 

Landasan Hukum Peringkat PROPER

Saat ini PROPER Prokasih diperluas dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan beracun (B3). Selanjutnya, Program Penilaian Peringkat Kinerja perusahaan yang disebut PROPER ini merupakan program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dasar hukum tersebut kemudian direvisi oleh Permen LH No. 05 Tahun 2011 tentang PROPER. Sejak tahun 2015, dasar hukum PROPER adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER. Lalu landasan hukum, mekanisme dan ketentuan terkait PROPER diperbarui lagi dengan Permen LHK No. 01 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Manfaat Penilaian PROPER

1. Perusahaan Memperoleh Pembinaan dari Pemerintah Perusahaan yang tergabung PROPER mendapat manfaat pembinaan dari tim teknis dari KLHK terutama pada aspek yang menjadi kriteria penilaiannya. Pembinaan ini membantu perusahaan dalam upaya pemenuhan regulasi yang tepat. Sehingga pemborosan anggaran karena kesalahan dalam menentukan tindakan untuk pemenuhan regulasi dapat dihindari. Pembinaan dilakukan melalui diseminasi informasi (sosialisasi dan bimbingan teknis), konsultasi, atau fasilitasi kolaborasi antara peserta PROPER.

2. Meningkatkan Citra Perusahaan yang Ramah Lingkungan Dengan pengungkapan penilaian PROPER dengan kategori Biru, Hijau dan Emas dapat meningkatkan citra perusahaan yang ramah lingkungan di masyarakat. Masyarakat memiliki persepsi yang baik terhadap perusahaan yang taat pada peraturan yang berlaku dan bertindak ramah lingkungan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan akan memberikan dampak positif terhadap keinginan publik untuk menggunakan produk atau jasa dari perusahaan tersebut. Terlebih perusahaan dengan ketaatan lingkungan yang baik akan minim konflik dengan masyarakat.

3. Meningkatkan Kepercayaan Investor terhadap Perusahaan Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, penilaian PROPER dengan kategori Biru, Hijau dan Emas dapat juga meningkatkan kepercayaan investor dan pemegang saham. Investor lebih memilih perusahaan yang ramah lingkungan karena terhindar dari risiko sanksi dan konflik dengan masyarakat. Kepercayaan investor dan pemegang saham berpengaruh baik terhadap keberlanjutan bisnis perusahaan.

4. Meningkatkan Rating ESG dan Indikator Keberlanjutan Perusahaan Bisnis yang berkelanjutan (Sustainable) adalah perusahaan dengan pemeringkatan ESG yang baik. PROPER secara tidak langsung membantu perusahaan untuk meningkatkan rating ESG dari aspek Environmental dan Social.

5. Peran Aktif Perusahaan dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Dunia usaha memiliki tanggung jawab untuk membantu pemerintah dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Terdapat 18 tujuan yang harapannya dapat tercapai di Tahun 2030. Program yang dikembangkan oleh perusahaan, terutama inovasi terkait lingkungan dapat dijadikan sebagai wujud nyata perusahaan dalam membantu pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

 

Tulisan ini diambil dari sumber: https://lindungihutan.com/blog/proper/

Copyright LindungiHutan.com.

 

PT Multi Kompetensi Solusi Bisnis (MK Academy)

Gedung Graha Pool, Jl Merdeka No 110 Kota Bogor
Whatsapp/HP 0813-1517-8523 | Telp 0251 8570150
Email : info@mktraining.co.id | info@mkacademy.id

Social Media : IG @mkacademy.id | FB hidayatMKacademy | Tiktok @mkacademy22

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?