Sebelum memulai usaha, setiap industri wajib menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dimana bedanya?
IZIN LINGKUNGAN
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup dan pemerintah yang memerlukan izin AMDAL atau UKL/UPL sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau operasi. Izin lingkungan diperoleh pada tahap operasional, yang meliputi:
- Pembuatan AMDAL dan UKL/UPL
- Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL dan
- Permohonan dan penerbitan izin lingkungan
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
Dokumen AMDAL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang disiapkan oleh penyelenggara kegiatan/perusahaan yang melakukan kegiatan/usaha.
Daftar Wajib AMDAL sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun
2012 terkait dengan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan AMDAL.
RRP terdiri dari:
Komisi Pengkajian Dampak Ekologi (KA-ANDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (ANDAL)
Rencana Lingkungan (RKL)
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
UKL-UPL sama dengan AMDAL yang berfungsi sebagai pedoman pengelolaan lingkungan hidup bagi seluruh penyelenggara kegiatan. Namun cakupan kegiatan yang dipersyaratkan oleh UKL-UPL relatif kecil dan diperkirakan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang tidak terlalu besar dan signifikan. Oleh karena itu, fungsi-fungsi tersebut tidak termasuk dalam daftar AMDAL wajib. Namun potensi dampak lingkungan tetap perlu dikelola untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan lingkungan yang baik.
SPPL (Pernyataan Kesanggupan Mengelola dan Mengendalikan Lingkungan Hidup)
SPPL adalah kemampuan penanggung jawab usaha dan/atau operasi untuk mengelola masalah lingkungan dan memantau dampak lingkungan perusahaan dan/atau kegiatan yang bukan merupakan perusahaan dan/atau kegiatan yang memerlukan Amdal, atau
UPL UKL. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL harus memiliki UKL-UPL dan SPPL. Jadi, UKL/UPL, AMDAL, SPPL adalah jenis dokumen yang harus diserahkan untuk mendapatkan izin lingkungan. Dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL dan RKL/RPL. Dokumen AMDAL harus disiapkan jika kegiatan/perusahaan termasuk dalam daftar AMDAL wajib (wajib karena memiliki dampak lingkungan yang tinggi). Setelah mendapatkan izin lingkungan, perusahaan/kegiatan/proyek baru dapat dimulai. Prosedur ini (jika
dilaksanakan dengan baik dan bukan formalitas belaka), merupakan upaya untuk mencegah/mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan hidup dari usaha/kegiatan/proyek ini sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012, Pasal 2. Ayat (2) menyatakan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL adalah “dokumen lingkungan hidup”. Meski SPPL hanya satu dari dua lembar (karena hanya deklarasi), peraturan tersebut tetap menyebutnya sebagai dokumen lingkungan hidup.
Sumber : https://dlh.banjarmasinkota.go.id/2020/04/perbedaan-amdal-ukl-upl-dan-sppl.html
Adi Rahman – Kasi Pengkajian AMDAL, April 2020
PT Multi Kompetensi Solusi Bisnis (MK Academy)
Gedung Graha Pool, Jl Merdeka No 110 Kota Bogor
Whatsapp/HP 0813-1517-8523 | Telp 0251 8570150
Email : info@mktraining.co.id | info@mkacademy.id
Social Media : IG @mkacademy.id | FB hidayatMKacademy | Tiktok @mkacademy22