Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja Selama Pandemi

Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja Selama Pandemi

 

Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja

Dengan memiliki rencana kesiapsiagaan darurat yang komprehensif di tempat kerja yang dirancang untuk mengatasi krisis kesehatan dan epidemi, tempat kerja mungkin akan lebih siap mengembangkan tanggapan yang cepat, terkoordinasi dan efektif, seraya menyesuaikan langkahlangkah tersebut dengan situasi darurat yang secara khusus dihadapi perusahaan (ILO, 2020i).1 Pemantauan terus menerus terhadap kondisi K3 dan penilaian risiko yang tepat akan diperlukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah pengendalian yang secara khusus disesuaikan dengan proses perubahan, kondisi kerja dan karakteristik angkatan kerja selama masa kritis penularan dan setelahnya sehingga pengulangan kejadian yang sama dapat dicegah.

Sejumlah ketentuan dalam Konvensi No. 155 dan rekomendasinya menawarkan langkahlangkah pencegahan dan perlindungan untuk mengurangi dampak negatif keselamatan dan kesehatan dari pandemi seperti COVID-19 di dunia kerja. Berikut adalah beberapa dari ketentuan-ketentuan tersebut:

Pengusaha harus diminta untuk memastikan, sejauh dapat dipraktikkan secara wajar, tempat kerja, mesin, peralatan dan proses di bawah kendali mereka dalam kondisi aman dan tanpa risiko terhadap kesehatan dan bahwa zat dan agen kimia, fisik serta biologis yang ada di bawah kendali mereka terbebas dari risiko kesehatan ketika langkahlangkah perlindungan yang tepat diambil. Pengusaha harus diminta untuk menyediakan, jika perlu, pakaian pelindung yang memadai dan alat pelindung diri untuk mencegah, sejauh dapat dipraktikkan secara wajar, risiko kecelakaan atau dampak buruk terhadap kesehatan (K. 155, Pasal 16).

Pakaian dan alat pelindung yang demikian harus disediakan, tanpa membebankan biaya apa pun kepada pekerja (R. 164, paragraf 10 (e)).

Pengusaha harus diminta untuk menyediakan, jika perlu, langkah-langkah untuk menangani keadaan darurat dan kecelakaan, termasuk pengaturan pertolongan pertama yang memadai (K. 155, Pasal 18). Pengusaha juga harus memastikan bahwa pekerja dan perwakilan mereka dikonsultasikan, diinformasikan dan dilatih mengenai K3 terkait dengan pekerjaan mereka (K. 155, Pasal 19).

Pekerja dan perwakilan mereka memiliki hak untuk menerima informasi dan pelatihan yang memadai tentang K3. Mereka juga harus dimungkinkan untuk menyelidiki – dan untuk dikonsultasikan oleh pengusaha tentang – semua aspek K3 terkait dengan pekerjaan mereka. Pekerja juga memiliki hak untuk menyingkir dari situasi kerja yang
menurut mereka cukup beralasan akan menimbulkan bahaya serius bagi kehidupan atau kesehatan mereka, tanpa harus menanggung konsekuensi (K. 155, Pasal13). Dalam kasus seperti itu, pekerja harus melaporkan situasi yang demikian kepada atasan langsung mereka; hingga pengusaha telah mengambil tindakan perbaikan, yang diperlukan,
pengusaha tidak boleh meminta pekerja untuk kembali ke situasi kerja di mana ada bahaya serius yang mengancam kesehatan atau kehidupan yang mungkin akan terjadi (K. 155, Pasal 19 (f)).

Pekerja dan perwakilan mereka harus bekerja sama dengan pengusaha di bidang K3 (K 155, Pasal 19). Kerja sama ini mencakup: Menjaga dengan wajar keselamatan diri mereka sendiri dan orang lain yang mungkin terkena dampak dari tindakan atau kelalaian mereka di tempat kerja; mematuhi instruksi yang diberikan untuk keselamatan dan kesehatan mereka sendiri dan orang lain; menggunakan perangkat keselamatan dan alat pelindung diri dengan benar dan tidak membuatnya tidak beroperasi; melaporkan segera kepada atasan langsung setiap situasi yang mereka yakini dapat menimbulkan bahaya dan yang tidak dapat mereka perbaiki sendiri; melaporkan setiap kecelakaan atau dampak pada kesehatan yang timbul dalam kegiatan terkait pekerjaan (R. 164, Paragraf.16)

 

Sumber : https://www.ilo.org/

 

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?