Risiko K3 dan Tindakan Perlindungan
Mengendalikan risiko penularan
Penyakit menular pada manusia disebabkan oleh mikroorganisme yang bersifat patogen termasuk bakteri, virus, parasit dan jamur (WHO, 2016). Mereka dapat ditularkan melalui kontak langsung, percikan, udara, kendaraan penular (seperti makanan, air dan permukaan yang terkontaminasi) serta vektor. Pola penularan
penyakit juga relevan bagi mereka yang pekerjaannya mengharuskan bersentuhan dengan hewan, menempatkan mereka pada risiko infeksi zoonosis2 (Su et al. 2019).
Untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam rangka melindungi pekerja – sejauh dapat dipraktikkan secara wajar – dari sisi risiko penularan di tempat kerja hingga penyakit menular, pengusaha harus melakukan penilaian
risiko. Secara umum, risiko di tempat kerja adalah kombinasi dari kemungkinan terjadinya suatu peristiwa berbahaya dan tingkat keparahan cedera atau kerusakan pada kesehatan orang yang disebabkan oleh peristiwa tersebut (ILO, 2001).
Oleh karena itu penilaian risiko penularan di tempat kerja harus mempertimbangkan:
- Probabilitas terkena penularan, dengan mempertimbangkan karakteristik penyakit menular (yaitu, pola penularan) dan kemungkinan bahwa pekerja dapat bertemu dengan orang yang menulari atau mungkin
terpapar dengan lingkungan atau bahan yang terkontaminasi (misalnya, sampel laboratorium, limbah) selama mereka bertugas. - Keparahan dampak kesehatan yang dihasilkan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi individu (termasuk usia, penyakit yang sudah diderita dan kondisi kesehatan), serta langkahlangkah yang tersedia untuk mengendalikan dampak infeksi.
Daftar Pencegahan dan Mitigasi COVID-19 di Tempat Kerja :
ILO telah menerbitkan Daftar Pencegahan dan Mitigasi COVID-19 di Tempat Kerja sebagai upaya menyediakan tindakan praktis yang dapat mengurangi penyebaran pandemi COVID-19 di tempat kerja. Daftar ini menyediakan langkah yang berbeda-beda dalam menangani masalah-masalah berikut:
- Jarak fisik. Misalnya: Menilai risiko interaksi antara pekerja, kontraktor, pelanggan dan pengunjung dan langkah-langkah penerapan untuk mengurangi risiko ini; pengorganisasian kerja dengan cara yang memungkinkan jarak fisik antara orang-orang; ketika memungkinkan harus menggunakan panggilan telepon, surat elektronik atau rapat virtual dibandingkan dengan pertemuan tatap muka; memperkenalkan jadwal kerja
untuk menghindari konsentrasi besar pekerja di tempat kerja pada satu waktu tertentu. - Higienitas. Sebagai contoh: Menyediakan desinfektan untuk tangan termasuk penyanitasi tangan dan tempat-tempat yang mudah diakses untuk mencuci tangan dengan sabun dan air; mempromosikan budaya mencuci tangan; mempromosikan higienitas pernapasan yang baik di tempat kerja (misalnya menutup mulut dan hidung dengan siku yang menekuk atau dengan tisu saat batuk atau bersin).
- Kebersihan. Misalnya: Mempromosikan budaya untuk membersihkan permukaan meja dan tempat kerja secara teratur, gagang pintu, telepon, papan tombol dan benda kerja dengan disinfektan dan harus secara rutin memberikan disinfektan untuk area umum seperti kamar kecil.
- Pelatihan dan Komunikasi. Misalnya: Melatih manajemen, pekerja dan perwakilan mereka tentang langkah-langkah yang dapat diadopsi untuk mencegah risiko pajanan terhadap virus dan tentang bagaimana bertindak dalam kasus infeksi COVID-19; pelatihan tentang penggunaan, pemeliharaan, dan pembuangan alat pelindung diri yang benar; memelihara komunikasi yang teratur dengan pekerja untuk memberikan informasi
terkini terkait situasi di tempat kerja, wilayah atau negara; menginformasikan pekerja tentang hak mereka untuk menyingkir dari situasi kerja yang menimbulkan bahaya serius bagi kehidupan atau kesehatan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan segera memberi tahu atasan langsung terkait situasi tersebut. - Alat pelindung diri (APD). Bila perlu, berikan APD yang memadai dan sediakan tempat pembuangan tertutup untuk membuang bahan-bahan tersebut secara higienis.
- Tanggapan. Misalnya: Sejalan dengan panduan pemerintah setempat, mendorong pekerja dengan gejala yang dicurigai COVID-19 agar tidak datang ke tempat kerja dan memperluas akses untuk cuti sakit, tunjangan sakit, dan cuti orang tua/perawatan/ pengasuhan dan memberikan informasi kepada semua pekerja; mengatur isolasi siapa saja yang mengidap gejala COVID-19 di tempat kerja seraya menunggu pemindahan ke fasilitas kesehatan yang sesuai; cukup melakukan disinfektasi tempat kerja; menyediakan pengawasan kesehatan terhadap orang-orang yang telah melakukan kontak dekat dengan pekerja yang terinfeksi tersebut (ILO, 2020i).
Sumber : https://www.ilo.org/