Standar SNI (Standar Nasional Indonesia)

Pengertian SNI (Standar Nasional Indonesia)

SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional).

Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan.

Secara umum SNI bersifat sukarela, namun  wajib bagi beberapa produk sebagaimana yang disebutkan pada “Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015” yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI.

Beberapa produk yang disebutkan pada peraturan diatas yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar SNI, maka tidak diizinkan untuk beredar dipasaran.

Daftar barang apa saja yang termasuk dalam kategori tersebut bisa dilihat pada situs Kementerian Perdagangan, untuk membacanya bisa klik disini.

Label SNI

Cara mengidentifikasi suatu barang produksi sudah bersertifikat SNI adalah dengan adanya label “SNI”.

Jadi label tersebut berfungsi untuk memberikan jaminan standar kualitas dan kelayakan bahwa barang tersebut sudah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah.

Stempel ini juga menjadi jaminan keamanan bagi konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut dan perlindungan bagi hak dan kewajiban produsen barang tersebut.

Metode perumusan Standar SNI

WTO Code of good practice adalah metode yang digunakan dalam perumusan SNI, penggunaannya adalah dengan maksud agar SNI diterima secara luas diantara para stakeholder. Metode tersebut yaitu :

  • Openess(keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  • Transparency(transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  • Consensus and impartiality(Konsensus dan Tidak Memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  • Effectiveness and relevance:Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Coherence:Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  • Development dimension(berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.

 

Lembaga terkait Standar SNI (BSN)

BSN (Badan Standardisasi Nasional) adalah lembaga yang berwenang untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional.

Lembaga ini menggantikan fungsi dari lembaga yang ada sebelumnya yaitu DSN (Dewan Standardisasi Nasional).

Pembentukan BSN berdasarkan atas beberapa dasar hukum sebagaimana berikut :

  • Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997.
  • Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  • Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.

 

Hubungan KAN dengan BSN

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari BSN di bidang akreditasi, yaitu menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.

Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran, yaitu memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.

Sedangkan tugas dari BSN adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

 

Fungsi dari BSN :

  • pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional
  • koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN
  • fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional
  • penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

 

Kewenangan dari BSN :

  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
  • perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  • penetapan sistem informasi di bidangnya
  • kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
    1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
    2) perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
    inspeksi dan laboratorium;
    3) penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
    4) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
    5) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

 

Tata cara pendaftaran SNI

Pendaftaran SNI bagi suatu produk yang dihasilkan bisa dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui LSPro-Pustan (Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi).

Berikut ini tahapan yang dilakukan pada saat pendaftaran SNI :

 

Pengisian Formulir Permohonan SPPT SNI

Biasanya proses ini membutuhkan waktu 1 hari, dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi formulir SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI ini antara lain adalah :

  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 yang dilegalisasi, sertifikat ini bisa didapatkan di LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) yang diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Mengenai sertifikasi ISO 9001 ini bisa dibaca selengkapnya pada artikel : ISO 9001.
  • Sertifikat dari LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) di negeri asal produk yang sudah memiliki perjanjian saling pengakuan dengan KAN, syarat ini khusus untuk produk impor yang berasal dari luar negeri.

 

Verifikasi Permohonan

LSPro-Pustan melakukan verifikasi terhadap : jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Proses ini biasanya berlangsung selama 1 hari, setelah verifikasi selesai maka akan diberikan invoice yang berisi rincian biaya yang harus dibayarkan.

 

Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Audit ini akan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu yang dilakukan di dalam bisnis yang diajukan tersebut. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari, untuk audit kesesuaian dan kecukupan.

Didalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang dimiliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka koreksi atau perbaikan harus dilakukan dalam waktu maksimal 2 bulan.

 

Pengujian dan Penilaian Sampel Produk

Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. Proses ini umumnya membutuhkan waktu sekitar 20 hari. Kemudian akan dilihat apakah hasil uji sudah sesuai dengan SNI. Jika ternyata belum sesuai, maka perusahaan akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai dan kemudian layak untuk dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

 

Keputusan Sertifikasi

Tim akan merapatkan hasil audit dan pengujian yang dilakukan, proses penyiapan bahan rapat biasanya selama 7 hari dan rapat panel nya akan berlangsung selama 1 hari.

 

Pemberian SPPT-SNI

Tim LSPro-Pustan akan mengklarifikasi perusahaan setelah rapat panel selesai, kemudian produk bisa mendapat sertifikat SNI. Seluruh proses ini biasanya memakan waktu sekitar sebulan dan sertifikat yang diberikan tersebut akan berlaku hingga 3 tahun ke depan.

Masalah biaya pengurusan SNI diatur di dalam “Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007”, perkiraan biaya yaitu sekitar 10 – 40 juta rupiah.

 

Manfaat Sertifikasi SNI

Bagi pelaku usaha, SNI memiliki banyak manfaat seperti :

Kualitas Produk Terpercaya

Produk yang sudah memiliki label SNI, bisa dipastikan bahwa produk tersebut telah melalui berbagai uji coba dalam penggunaannya. Hal ini akan membuat pembeli atau konsumen akan semakin percaya untuk membeli produk yang terbukti standarnya dari pemerintah.

Keamanan Merek Produk Tercatat dan Terjaga dengan Baik

Jika sudah mengajukan sertifikasi SNI ini, merek produk perusahaan akan tercatat dan terjaga dengan baik. Perusahaan juga menjadi memiliki hak hukum untuk mengajukan keluhan terhadap produk saingan yang sangat mirip dengan produk perusahaan tersebut.

Daya saing Produk Lokal

Saat ini, banyak produk asing yang menjual produk mereka di Indonesia, dengan sertifikasi ini menjadi salah satu cara untuk menunjukkan reputasi produk domestik yang tidak kalah dengan produk dari luar negeri.

Demikian artikel mengenai SNI dari kami, jika ada saran atau masukan silahkan disampaikan melalui kolom komentar yang tersedia dibagian bawah artikel.

Terimakasih atas kunjungannya dan semoga memberikan manfaat, aamiin …

Sumber Referensi :

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?