BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point, yang selanjutnya disebut Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha industri pengolahan ikan yang telah memenuhi dan menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada setiap Unit Pengolahan
- Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.
- Konsepsi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) adalah suatu metode manajemen keamanan hasil perikanan yang bersifat sistematis dan didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah dikenal, yang ditujukan untuk mengidentifikasi bahaya (hazard) yang kemungkinan dapat terjadi pada setiap tahapan dari rantai persediaan
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat OSS, adalah Perizinan Berusaha yang diberikan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
- Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi
- Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama
- Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan
- Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan
- Inspeksi adalah pemeriksaan terhadap suatu unit produksi primer, pengolahan dan distribusi serta manajemennya termasuk sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal dan tujuan produk, input dan output dalam rangka melakukan verifikasi.
- Verifikasi adalah aplikasi metode, prosedur, pengujian, asesmen dan evaluasi lainnya untuk memastikan bahwa Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan telah dilaksanakan sesuai dengan standar nasional dan internasional
- Surveilan adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan secara sistematis dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan
- Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha, adalah setiap orang dan pengumpul atau pemasok ikan yang melakukan kegiatan usaha penanganan dan/atau pengolahan hasil perikanan dan/atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan usaha penanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan.
- Keamanan Hasil Perikanan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah hasil dan produk perikanan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta menjamin bahwa hasil dan produk perikanan tidak akan membahayakan konsumen.
- Pengendalian Mutu adalah semua kegiatan yang meliputi inspeksi, verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan contoh dalam rangka memberikan jaminan mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
- Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang
- Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian
- Badan adalah badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan yang melaksanakan tugas teknis dibidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan
- Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- Persyaratan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP;
- Penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP;
- Pengawasan; dan
- Perpanjangan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP.
Sumber :
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PERMEN-KP/2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN
SERTIFIKAT PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN MUTU TERPADU/HAZARD ANALYSIS AND CRITICAL CONTROL POINT
Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi
Klik >>> https://mkacademy.id/