Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi salah satu tantangan besar di Indonesia. Selain menyebabkan kerugian ekonomi, karhutla juga berdampak pada kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati, hingga reputasi sektor kehutanan dan perkebunan di tingkat global.

Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang menjadi pedoman utama bagi pemerintah, pemegang izin, perusahaan, dan masyarakat dalam mengendalikan risiko kebakaran.

Regulasi ini hadir sebagai penyempurnaan kebijakan sebelumnya sekaligus menyesuaikan dinamika kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terus berkembang dari tahun ke tahun.

Apa yang Dimaksud dengan Karhutla?

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan yang terjadi secara alami maupun akibat aktivitas manusia sehingga menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi, sosial budaya, bahkan politik.

Karhutla tidak hanya dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa. Pemerintah menempatkannya sebagai isu strategis yang membutuhkan sistem pengendalian yang terstruktur, mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pasca kebakaran.

Fokus Utama Pengendalian Karhutla

Permen LHK P.32 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan mencakup berbagai aspek penting, yaitu:

  • Pencegahan kebakaran
  • Pemadaman kebakaran
  • Penanganan pasca kebakaran
  • Dukungan evakuasi dan penyelamatan
  • Dukungan manajemen dan koordinasi

Seluruh kegiatan tersebut harus didukung oleh organisasi, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sistem pengawasan yang memadai.

Peran Manggala Agni dalam Pengendalian Karhutla

Salah satu elemen penting dalam regulasi ini adalah keberadaan Manggala Agni, organisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dibentuk oleh pemerintah pusat.

Manggala Agni memiliki tugas menjalankan kegiatan:

  • Pencegahan kebakaran
  • Pemadaman kebakaran
  • Penanganan pasca kebakaran
  • Dukungan evakuasi dan penyelamatan
  • Dukungan manajemen pengendalian karhutla

Organisasi ini menjadi ujung tombak operasional pemerintah dalam menghadapi ancaman kebakaran di berbagai wilayah rawan.

Dalam pelaksanaannya, Manggala Agni terdiri dari tingkat pusat, regional, hingga daerah operasi (Daops) yang bertugas langsung di lapangan.

Perusahaan Wajib Membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran

Banyak perusahaan kehutanan maupun pemegang izin usaha sering kali hanya fokus pada kegiatan produksi. Padahal regulasi ini mewajibkan setiap pemegang izin tertentu membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla).

Brigade tersebut minimal memiliki struktur organisasi yang mencakup:

1. Kepala Brigade

Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan, dan evaluasi kegiatan pengendalian kebakaran.

2. Sekretaris Brigade

Berfungsi mendukung kegiatan administrasi dan manajemen operasional.

3. Koordinator Pencegahan

Mengelola kegiatan patroli, penyadartahuan, pemberdayaan masyarakat, serta sistem peringatan dini.

4. Koordinator Pemadaman dan Pasca Kebakaran

Bertugas pada deteksi dini, pemadaman awal, pemadaman lanjutan, inventarisasi area terbakar, serta monitoring pasca kebakaran.

5. Kepala Regu

Menjalankan operasional langsung di lapangan.

Masyarakat Peduli Api Jadi Garda Terdepan

Selain perusahaan dan pemerintah, masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting.

Regulasi ini mengatur pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai kelompok masyarakat yang secara sukarela membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan setelah mendapatkan pelatihan atau pembekalan yang memadai.

MPA menjadi garda terdepan karena mereka berada paling dekat dengan lokasi rawan kebakaran. Melalui patroli rutin, pelaporan titik panas, edukasi masyarakat, hingga dukungan pemadaman awal, keberadaan MPA terbukti mampu meningkatkan respons cepat terhadap potensi kebakaran.

Setiap kelompok MPA minimal terdiri dari dua regu dengan masing-masing regu beranggotakan 15 orang masyarakat setempat.

Kompetensi Personel Jadi Kunci

Permen LHK P.32 Tahun 2016 juga menekankan pentingnya kompetensi sumber daya manusia.

Setiap anggota regu inti pengendalian kebakaran diwajibkan memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi atau bukti kompetensi yang sah.

Peningkatan kapasitas dapat dilakukan melalui:

  • Pendidikan dan pelatihan
  • In-house training
  • On the job training
  • Bimbingan teknis
  • Pembinaan berkelanjutan

Materi yang diberikan mencakup pencegahan karhutla, teknik pemadaman, pemberdayaan masyarakat, manajemen kebakaran, hingga dukungan evakuasi dan penyelamatan.

Teknologi dan Sarana Prasarana Wajib Disiapkan

Pengendalian karhutla modern tidak lagi hanya mengandalkan tenaga manusia.

Peraturan ini mewajibkan organisasi pengendalian kebakaran menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung sistem deteksi dini dan respons cepat. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Posko krisis kebakaran
  • Sistem peringatan dini
  • Peralatan deteksi hotspot
  • Peralatan komunikasi
  • Kendaraan operasional
  • Infrastruktur pengelolaan kanal gambut
  • Peralatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan

Semua fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengendalian kebakaran.

Pencegahan Tetap Menjadi Strategi Terbaik

Meski kemampuan pemadaman terus meningkat, regulasi ini menunjukkan bahwa pencegahan tetap menjadi pendekatan paling efektif.

Patroli lapangan, pemantauan hotspot, edukasi masyarakat, pembentukan MPA, peningkatan kapasitas personel, dan penguatan sistem peringatan dini menjadi fondasi utama dalam mengurangi risiko karhutla.

Dengan pendekatan yang terintegrasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, pengendalian kebakaran dapat dilakukan lebih cepat, lebih efektif, dan lebih berkelanjutan.

Permen LHK Nomor P.32 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Perusahaan pemegang izin, pengelola kawasan, masyarakat, hingga pelaku usaha perkebunan memiliki kewajiban yang jelas dalam membangun sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Keberhasilan pengendalian karhutla bergantung pada kesiapan organisasi, kompetensi personel, ketersediaan sarana prasarana, serta kolaborasi seluruh pihak yang terlibat. Dengan menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten, risiko kebakaran dapat ditekan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan usaha.

Apakah perusahaan Anda sudah memiliki Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang memenuhi ketentuan regulasi?

🌐 Website: www.mkacademy.id
📞 WhatsApp: 081315178523

MK Academy hadir membantu perusahaan, KPH, perkebunan, dan organisasi kehutanan meningkatkan kompetensi SDM serta kepatuhan terhadap regulasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Sumber: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Categories:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *