Konservasi Hutan di Indonesia

Konservasi Hutan di Indonesia

 

konservasi hutan di indonesia

Berlimpahnya ekosistem hutan di Indonesia menyebabkan banyaknya spesies flora dan fauna endemik. Namun, semakin lama semakin banyak hutan yang rusak akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga diperlukan tindakan konservasi di alam. Oleh karena itu, hutan konservasi didirikan sebagai solusi untuk masalah tersebut.

Keanekaragaman hayati yang ada di alam Indonesia menyimpan keindahan dan keunikan tersendiri, contohnya keindahan burung Cendrawasih yang dijuluki “burung surga” dari Papua. Indonesia sendiri menempati peringkat lima besar di dunia dengan keanekaragaman tumbuhannya, di samping itu Indonesia juga memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi.

Banyaknya spesies endemik flora dan fauna di Indonesia mengharuskan setiap warga negara Indonesia berupaya untuk menjaga dan melindunginya.

1. Pengertian dan Fungsi Hutan Konservasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi didefinisikan sebagai kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Ada tiga tujuan utama dalam kegiatan konservasi yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Hutan konservasi sebagai perlindungan artinya berupaya melindungi peranan keanekaragaman hayati sebagai sistem penyangga kehidupan. Hutan konservasi sebagai pelestarian artinya melestarikan keanekaragaman hayati yang ada dan mencegahnya dari kepunahan, sedangkan hutan konservasi sebagai pemanfaatan artinya memanfaatkan dengan bijaksana dan bertanggungjawab keanekaragaman hayati yang telah ada.

Payung hukum yang mengatur segala kegiatan pada Hutan Konservasi di Indonesia adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden RI Kedua kala itu yaitu Soeharto. Di dalamnya terdapat 14 Bab dan 45 Pasal yang mengatur tentang perlindungan, pemanfaatan, pelestarian, peran serta masyarakat, kawasan-kawasan konservasi, dan ketentuan pidana.

2. Perbedaan Hutan Konservasi dengan Hutan Lindung

Jika dilihat dari definisi, hutan konservasi dan hutan lindung sulit untuk dibedakan. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang belum paham mengenai perbedaan hutan lindung dan hutan konservasi. Meskipun konsep dari konservasi itu sendiri terdapat istilah perlindungan, bukan berarti hutan konservasi sama dengan hutan lindung.

Hutan lindung merupakan kawasan yang memiliki fungsi untuk melindungi ekosistem dan menjaga kualitas lingkungan, seperti memelihara kesuburan tanah, mencegah erosi, menyimpan cadangan air, serta sebagai habitat bagi flora dan fauna.

Ada beberapa hutan lindung juga yang memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan dan pembelajaran, seperti Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur. Jadi secara garis besar, hutan lindung bertujuan untuk melindungi ekosistem sedangkan hutan konservasi bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati.

Pemerintah mengelola hutan lindung agar hutan tersebut terhindar dari kerusakan akibat ulah manusia. Hutan lindung akan selalu dijaga dan dipelihara oleh pemerintah, sedangkan hutan konservasi dapat dimanfaatkan oleh manusia tetapi dengan cara bijaksana, bertanggungjawab, dan tidak berlebihan.

3. Masalah Pengelolaan Hutan Konservasi di Indonesia

Konservasi tidak jauh kaitannya dengan kerusakan. Kerusakan hutan inilah yang menyebabkan adanya tindakan konservasi hingga saat ini. Laju kerusakan hutan semakin lama semakin besar. Data statistik tahun 2000 menyatakan bahwa laju kerusakan hutan di Indonesia saat itu adalah dua juta hektare lahan pertahun dan menjadi suatu hal yang memalukan karena pada kala itu Guinness Book of World Records memberikan predikat sebagai negara tropis dengan laju deforestasi atau kerusakan hutan terparah dan terburuk di dunia.

Semakin banyaknya hutan yang rusak maka habitat bagi flora dan fauna di dalamnya semakin menghilang. Satwa yang kehilangan habitatnya akan mencari tempat baru untuk dijadikan tempat tinggal yang kerap tidak sesuai dengan kebutuhan mereka. Jika mereka tidak bisa bertahan dan beradaptasi dengan tempat baru itu maka tidak lama setelah mereka kehilangan habitat aslinya akan terancam kematian juga kepunahan.

Masalah yang kini melanda hutan konservasi Indonesia adalah kurang ketatnya penjagaan terhadap kawasan hutan konservasi oleh pemerintah. Hal ini juga diperparah dengan adanya keterlanjuran perambahan hutan yang terjadi sebelum dikukuhkannya kawasan hutan konservasi atau sesudah diangkatnya hutan konservasi.

Perambahan hutan sendiri adalah tindakan orang atau sekelompok orang yang memasuki hutan dan tinggal di hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang terdapat di dalamnya.

Persoalan perambahan hutan saat ini belum diselesaikan secara tuntas. Perambahan terus terjadi karena dibiarkan berkembang di dalamnya. Di samping itu, permasalahan pemburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa secara ilegal juga terus merajalela. Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengendalikannya, namun tetap saja permasalahan tersebut belum tuntas.

Kekayaan hutan Indonesia, mencakup keanekaragaman flora, fauna, dan ekosistem hutan yang sangat tinggi, serta kemampuan hutan dalam menyerap dan menyimpan karbon untuk mengendalikan kandungan karbon dalam atmosfer bumi akan sangat berguna dalam upaya untuk mempertahankan kualitas lingkungan hidup yang dalam satu sampai dua dekade terakhir ini mengalami penurunan kualitas yang dangat signifikan akibat terjadinya perubahan iklim di dunia. Seluruh kekayaan ini tidak saja bermanfaat bagi Indonesia, akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia dan seluruh kehidupan di muka bumi ini. Maka dari itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat tentang pentingnya melindungi dan menjaga apa yang telah tersisa saat ini.

 

Referensi:

Suhendang E. 2013. Pengantar Ilmu Kehutanan. Bogor (ID): PT Penerbit IPB Press.

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 
 
Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?