Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja di Masa Pandemi Covid-19

kesehatan tenaga kerja

Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja di Masa Pandemi Covid-19 

1. Latar Belakang

Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Masa Pandemi Covid-19 – Pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020. Memperhatikan peningkatan kasus dan perluasan wilayah terdampak, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid- 19, dan kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi masalah kesehatan saja, namun juga berdampak pada bidang sosial dan ekonomi termasuk bidang ketenagakerjaan. Dampak pada sektor ekonomi, antara lain terhadap penurunan jual beli, logistik dan tingkat permintaan barang dan jasa.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini pengurus perusahaan/pengusaha perlu melakukan berbagai upaya pencegahan penularan infeksi di tempat kerja agar dapat mempertahankan kegiatan usaha dengan mengikutsertakan tenaga kerja secara aktif.

Pengurus perusahaan/pengusaha harus mampu berdapatasi dengan kebiasaan baru, tetap produktif dengan aman dan sehat. Hal tersebut dilaksanakan dengan prosedur dan tindakan-tindakan pencegahan diantaranya adalah penerapan protokol K3 kembali bekerja dalam pencegahan penularan Covid-19 mulai aktivitas dari rumah, perjalanan menuju dan dari tempat kerja, ketika memasuki tempat kerja, selama di ruang kerja dan saat kembali ke rumah.

Di samping itu, pengurus perusahaan/pengusaha harus mempertahankan kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya diantaranya pemeriksaan kesehatan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. M/7/AS.02.02/VII/2020 Tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan. SE tersebut menyebutkan penundaan sementara pemeriksaan kesehatan tenaga kerja hingga aspek K3 terpenuhi atau pandemi Covid-19 berakhir. Untuk itu diperlukan pedoman K3 pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19 sebagai acuan bagi pengurus perusahaan/pengusaha atau pelaksana pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.

        2. Tujuan

    1. Tujuan Umum

Memberikan acuan bagi pengurus perusahaan/pengusaha atau pelaksana dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan bagi pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsi pengawasan pada masa pandemi Covid-19.

  1. Tujuan Khusus
    1. Mencegah penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja;
    2. Membantu pengurus perusahaan/pengusaha atau pelaksana pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam melaksanakan kegiatan pada masa pandemi Covid-19;
    3. Membantu pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19.

     3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup pedoman K3 ini meliputi:

  1. Protokol K3 pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja;
  2. Protokol K3 Pembersihan dan Disinfeksi Sarana dan Prasarana;
  3. Pelaporan

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?