Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

 

sistem verifikasi legalitas kayu

Adalah salah satu inisiatif pemerintah yang muncul untuk mengatasi pembalakan liar dan mempromosikan kayu legal di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi di Indonesia berasal dari sumbersumber yang legal yang dapat diverifikasi. SVLK diterapkan melalui mekanisme sertifikasi oleh pihak independen (Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu/LVLK) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

DASAR HUKUM SVLK

Permenhut P.38/Menhut-II/2009 jo Permenhut P.68/Menhut-II/2011 jo Permenhut P.45/Menhut-II/2012 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.

PEDOMAN PELAKSANAAN DAN STANDAR SVLK DIATUR DALAM:

Perdirjen Bina Usaha Kehutanan No. : P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).

MANFAAT YANG DIPEROLEH PERUSAHAAN KETIKA MEMPEROLEH SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU :

• Menghemat waktu dan biaya untuk penerbitan dokumen V-LEGAL dengan tidak diwajibkan untuk inspeksi.
• Meningkatkan kepercayaan buyer terhadap legalitas produk yang diekspor.
• Wujud kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.
• Dapat menggunakan tanda V-LEGAL pada produk.

SECARA UMUM TAHAPAN UNTUK MEMPEROLEH SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

  • Pengajuan aplikasi ke LVLK
  • Tinjauan Dokumen
  • Penetapan Jadwal & Tim Audit
  • Publikasi Rencana Audit di website Kemenhut, LVLK, desa/kelurahan tempat industri berada atau media massa
  • Audit lapangan
  • Pengambilan keputusan sertifikasi
  • Penerbitan sertifikat
  • Publikasi sertifikat yang diterbitkan

DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PELAKSANAAN AUDIT SVLK

Legalitas Industri :
1. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Izin Gangguan (HO)
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) NPWP
7. Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL
8. IUIPHHK dan IUI
9. Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (jika ada)
10. RPBBI dan pelaporannya (khusus IUIPHHK)

Dokumen Bahan Baku :
1. Dokumen Kontrak/Perjanjian jual beli/Bukti jual beli bahan baku
2. Berita Acara Serah Terima Kayu
3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) *untuk kayu impor dan dokumen pendukungnya (Packing List, Invoice, B/L,
dan CoO) (*jika ada impor kayu)
4. Dokumen angkutan kayu yang sah (SKSKB/FAKB/Nota Angkutan/SAP/FAKO/Nota Perusahaan)
5. Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) dan Laporan Mutasi Kayu Olahan (LMKO)

Dokumen Produksi
1. Alur Proses Produksi untuk setiap jenis produk
2. Tally sheet penggunaan bahan baku dan hasil produksi
3. Laporan hasil produksi bulanan dan tahunan Dokumen Pemasaran
Dalam negeri :
1. Laporan pemasaran dalam negeri
2. Dokumen angkutan kayu yang sah (FAKB/FAKO/Nota) Ekspor :
1. Pemberitahuan Ekspor Barang
2. Packing List
3. Invoice
4. Bill of Lading
5. Bea Keluar (jika ada)
6. CITES (jika ada)
7. Laporan Surveyor (Jika ada)
Dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Prosedur K3
2. Daftar Peralatan K3
3. Catatan Kecelakaan Kerja
Dokumen pemenuhan hak-hak tenaga kerja
1. Daftar Tenaga Kerja
2. Daftar serikat pekerja atau peraturan perusahaan tentang serikat pekerja
3. Dokumen Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

Untuk pemegang IUIPHHK, IUI dengan investasi lebih dari Rp.500.000.000,-, sertifikat legalitas kayu berlaku selama 3 tahun. Setiap 1 tahun sekali akan dilakukan audit surveillance (penilikan) untuk memastikan apakah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu diimplementasikan secara konsisten oleh pemegang sertifikat Legalitas Kayu. Untuk pemegang IUI dengan investasi kurang dari Rp.500.000.000,-, Tanda Daftar Industri (TDI), pengrajin
dan industri rumah tangga, sertifikat legalitas kayu berlaku selama 6 tahun. Audit Surveillance (penilikan) dilakukan setiap 2 tahun sekali. Data yang diambil untuk verifikasi dokumen pemenuhan bahan baku, produksi dan pemasaran dilakukan secara sensus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir (bagi IUIPHHK,
IUI dengan nilai investasi > Rp.500.000.000,-) dan jangka waktu 3 (tiga) bulan terakhir (bagi IUI dengan nilai investasi < Rp.500.000.000,-, Tanda Daftar Industri (TDI), Pengrajin dan industri rumah tangga.

PERSIAPAN YANG PERLU DILAKUKAN OLEH INDUSTRI DALAM MENGHADAPI AUDIT SVLK :

1. Persiapan administratif, yaitu pengajuan permohonan sertifikasi ke Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK)
serta kelengkapan dokumen legalitas usaha untuk audit tinjauan dokumen

2. Persiapan teknis, yaitu persiapan dokumen legalitas untuk penilaian lapangan, meliputi dokumen legalitas usaha,
dokumen pemenuhan bahan baku, dokumen produksi, dokumen pemasaran, dan dokumen ketenagakerjaan.

 

Sumber : http://awsassets.wwf.or.id/

 

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?