Langkah Menuju Sertifikasi Hutan Dengan Standar FSC

Langkah Menuju Sertifikasi Hutan Dengan Standar FSC

The Forest Stewardship Council (FSC) merupakan organisasi nirlaba global yang mempu- nyai misi mempromosikan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab di seluruh dunia melalui skema sertifikasi hutan yang ketat, agar hutan tersebut layak lingkungan, ber- manfaat secara sosial, dan berkesinambungan secara ekonomi. Sertifikasi merupakan suatu alat untuk menunjukkan kepada publik dan industri kehutanan bahwa pengelolaan hutan berkelanjutan dapat dicapai dan bermanfaat.

Walaupun telah menjalankan program sertifikasi hutan dengan standar FSC di Indonesia sejak tahun 1996, FSC baru memulai program-program kerja lainnya di Indonesia pada tahun 2011. Program-program tersebut ber- tujuan mendorong perubahan positif di Indonesia melalui penggunaan produk yang dihasilkan dari hutan yang dikelola dengan praktik yang bertanggung jawab, dengan cara mengajak perusahaan, konsumen, dan lembaga lain — baik profit dan non-profit — di Indonesia untuk peduli pada praktik produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab. Hingga tahun  2015, terdapat 30 unit pengelola hutan yang sertifikasi hutan dengan standar FSC, dengan jumlah total sekitar 2.000.330 hektar hutan yang meliputi hutan alam, hutan rakyat, dan hutan tanaman (Perhutani).

Kini, produk sertifikasi hutan dengan sertifikasi hutan dengan standar FSC mulai digunakan oleh industri non kehutanan di Indonesia dan dunia sebagai bahan baku/materi produksi seperti industri kemasan makanan dan minuman, industri produk saniter (sanitary products), bahkan konstruksi dan interior.

fsc

Skema sertifikasi hutan dengan standar FSC memiliki prinsip dan kriteria berupa sepuluh aturan pokok yang berfokus pada pengelolaan hutan yang berorientasi pada hasil. Berikut prinsip dan kriteria FSC (versi keempat).

1. TAAT PADA PERATURAN DAN PRINSIP FSC Kegiatan pengelolaan hutan harus menghormati semua hukum dan peraturan negara, termasuk perjan- jian dan kesepakatan internasional yang ditandatangani, serta menaati prinsip dan kriteria FSC.
2. HAK PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA HUTAN SEKALIGUS PERTANG- GUNGJAWABANNYA Kepemilikan dan hak guna atas lahan dan sumber daya hutan perlu diuraikan secara jelas, dipetakan, didokumentasikan, dan ditetapkan secara hukum.
3. HAK MASYARAKAT ADAT Adanya pengakuan dan rasa hormat terhadap hak dan hukum adat untuk memiliki; memanfaatkan; dan me- ngelola lahan, wilayah, dan sumber dayanya.
4. HUBUNGAN MASYARAKAT SETEMPAT DAN HAK PARA PEKERJA Kegiatan pengelolaan hutan hen- daknya membina hubungan dengan masyarakat setempat yang menjamin hak para pekerja demi memelihara atau meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi para pekerja maupun masyarakat setempat.
5. MANFAAT DARI HUTAN Kegiatan pengelolaan hutan harus mendukung pemanfaatan berbagai jenis hasil dan jasa hutan secara efisien yang menjamin kesinam- bungan ekonomi, manfaat-manfaat sosial, dan lingkungan dalam jangka panjang.

6.

 

DAMPAK LINGKUNGAN

Pengelolaan hutan harus tetap me- mentingkan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan sumber daya alam lainnya seperti air, tanah, ekosistem, bentang alam yang unik dan rentan; memelihara fungsi-fung- si ekologis; serta memulihkan ekosis- tem dan mengurangi kerusakan lingkungan akibat proses operasional produksi hasil hutan.

 

7. RENCANA PENGELOLAAN Pengelolaan hutan harus dilakukan secara keseluruhan, termasuk tujuan dan langkah-langkahnya, yang mana perlu didokumentasikan secara baik dan dilaksanakan menggunakan data terkini dan diperbaharui secara berkala.
8. PEMANTAUAN DAN PENILAIAN Pemantauan (monitoring) dilakukan untuk menilai kondisi hutan sesuai dengan ukuran dan intensitas pe- ngelolaannya agar diketahui kondisi hutan saat itu, hasil produk hutan, lacak balak, pengelolaan kegiatan, serta dampaknya. Hal ini berguna untuk menyusun perencanaan beri- kutnya.
9. PEMELIHARAAN KAWASAN HUTAN BERNILAI KONSERVASI TINGGI (HIGH CONSERVATION VALUE FOREST/HCVF) Kegiatan pengelolaan di kawasan HCVF harus menjaga atau mening- katkan sifat-sifat pembentuk kawasan hutan itu sendiri. Semua keputusan menyangkut pengelolaan kawasan HCVF perlu dipertimbang- kan secara matang.
10. HUTAN TANAMAN Perencanaan dan pengelolaan hutan tanaman sesuai dengan kesepuluh prinsip dan kriteria FSC ini diha- rapkan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi, memenuhi kebutuhan dunia akan produk hutan, mengurangi tekanan terhadap hutan, serta mendukung upaya pemulihan ekosistem dan konservasi hutan alam.

FSC mengembangkan prinsip dan kriteria tersebut sebagai ukuran standar untuk menilai keberlanjutan dari praktik pengelolaan hutan dan dampak kegiatan kehutanan yang ingin disertifikasi. Sepuluh prinsip dan kriteria FSC sama pentingnya dan dapat diterapkan secara bersamaan atau tersendiri pada tingkat Satuan Pengelolaan, yang mana berfokus pada kinerja pengelolaan hutan di lapangan yang berorientasi pada hasil. Informasi selengkapnya mengenai prinsip dan kriteria FSC ini dapat diunduh melalui tautan bit.ly/FSCguidelines2010.

fsc

Perusahaan atau kelompok masyarakat pengelola hutan yang diserti- fikasi oleh FSC harus menunjukkan komitmen yang jelas dalam kebi- jakan dan praktik pelaksanaan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, khususnya terkait tiga aspek dasar bernilai penting dalam pengelolaan hutan bersertifikasi FSC, yaitu:

1.       Layak lingkungan

Memastikan produksi kayu, non kayu, dan jasa lingkungan melalui proses yang melestarikan keanekaragaman hayati, serta melin- dungi siklus biogeokimia dan sistem ekologis hutan.

2.      Bermanfaat bagi masyarakat

Secara jangka panjang, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas dan penduduk setempat. Perusahaan atau kelompok masya- rakat pengelola hutan tersebut juga terinspirasi untuk menjaga dan memelihara sumber daya hutan dan taat pada rencana pengelolaan hutan berjangka waktu panjang.

3.      Berkesinambungan secara ekonomi

Menghasilkan keuntungan finansial dari generasi ke generasi sekaligus menjaga keseimbangan aspek produksi dan daya dukung lingkungannya dengan meminimalisir dampak dan tidak mengor- bankan sumber daya hutan, ekosistem, maupun masyarakat.

Sumber : Profil ForCES: Langkah Menuju Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Indonesia – WWF Indonesia

 

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?