Definisi dan Pengertian Audit Lingkungan

audit lingkungan

Suatu kebijakan yang dilaksanakan perlu dilengkapi suatu konsep dan instrumen pelaksanaannya. Konsep ini dapat tercermin pada beberapa bagian dari definisi dan pengertiannya. Kebijakan audit lingkungan di Indonesia tercermin pada definisi dan pengertian berikut

1. Definisi Audit Lingkungan

Menurut Kep. Men. LH No. 42 Tahun 1994, audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

2. Pengertian Audit Lingkungan

Berdasar atas definisi tersebut dapat diuraikan beberapa pengertian antara lain:

a. Audit Lingkungan sebagai Alat Manajemen

yaitu terletak pada pengertian evaluasi yang sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif. Evaluasi dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pemeriksaan. Evaluasi yang sistematik dan periodik dilaksanakan dengan pemantauan yang terdokumentasi agar dapat dijamin obyektifitasnya. Dengan demikian pihak lain dapat melaksanakan pemeriksaan kembali. Dari pengertian ini maka audit lingkungan merupakan pemeriksaan untuk mengetahui potret keadaan lingkungan.

b. Fungsi Audit Lingkungan

1) Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan. didalam audit lingkungan untuk menetapkan apakah suatu komponen lingkungan tertentu baik atau tidak harus dibandingkan dengan baku mutu lingkungan. Ini berarti bahwa audit lingkungan mendorong suatu usaha mentaati peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini antara lain adalah baku mutu lingkungan.

2) Audit lingkungan merupakan dokumen yang dapat menelisir pelaksanaan:

a) SOP (Standard Operating Procedure) atau prosedur standar operasi terhadap pemasangan dan pengoperasian peralatan atau kegiatan pengelolaan lingkungan.

b) Pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan lingkungan dari proses reused dan recycle dari limbah yang terjadi.

c) Sebagai tanggap darurat atau early warning system terhadap terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan.

3) Jaminan menghindari kerusakan lingkungan. Adanya audit lingkungan maka kerusakan lingkungan yang lebih parah akan dapat dihindari.

4)Audit lingkungan merupakan dokumen yang dapat menguji kebenaran prediksi dampak yang terdapat pada dokumen terdahulu yaitu AMDAL.

5) Perbaikan penggunaan sumberdaya yaitu penghematan bahan, minimalisasi limbah, identifikasi proses daur hidup, dan kemungkinan memperoleh tambahan sumberdaya dari proses recycle.

c. Sasaran Audit Lingkungan

Dokumen ini memiliki sasaran, meliputi dua aspek:

  1. Mengetahui Kinerja
  • Organisasi
  • Sistem manajemen
  • Peralatan
  • Pentaatan peraturan perundangan

     2. Pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan. Adanya pemeriksaan terhadap kualitas lingkungan dan seluruh kegiatan yang berkaitan sebagai bahan untuk mengetahui keberhasilan upaya pengendalian dampak lingkungan. Audit lingkungan dilaksanakan dengan secara langkung menilai dan mengevaluasi kegiatan pengedalian tersebut.

d. Manfaat Audit Lingkungan

Dokumen audit lingkungan bermanfaat dalam:

1. Mengidentifikasi risiko lingkungan

Oleh adanya kegiatan audit lingkungan maka resiko lingkungan dapat diketemukan dan dapat di prediksi untuk masa yang akan datang. Hal ini sangat membantu pihak pengambil kebijakan untuk menyusun pengalokasikan anggaran dalam pengelolaan lingkungan.

2. Menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan lingkungan

Prioritas dalam penanganan dampak dapat dilakukan dengan adanya dokumen audit lingkungan ini.

3. Menghindari kerugian finansial yang disebabkan oleh penutupan usaha atau penghentian sementara proses produksi, pembatasan usaha, publikasi pencemaran nama sebagai akibat dari protes masyarakat atau proses hukum berkaitan dengan lingkungan.

4. Mencegah tekanan sanksi hukum yang berkaitan dengan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan

5. Dokumen audit lingkungan dapat dipergunakan untuk pembuktian pelaksanaan pengelolaan lingkungan.

6. Dokumen audit lingkungan berisi berbagai informasi tentang kualitas lingkungan, teknik pengelolaan lingkungan, kelembagaan dan kualitas sumberdaya manusia.

Disamping itu audit lingkungan bermanfaat pula dalam kaitannya untuk pengembangan usaha. Diwaktu mendatang audit lingkungan sangat bermanfaat kaitannya dengan label hijau Ecolabel ISO 14001.

 

Sumber : Buku Audit Lingkungan

Penerbit Gadjah Mada University Press

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?