Apa Itu Sertifikasi FSC

Sertifikasi FSC

Mempertahankan Fungsi Lingkungan, Sosial, dan Ekonomis Hutan

Sertifikasi FSC memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan berasal dari hutan yang dikelola dengan baik yang memberikan manfaat lingkungan, sosial dan ekonomi.
Pemilik maupun pengelola hutan yang ingin memperoleh sertifikat FSC harus dapat menunjukkan bahwa mereka mampu mengelola hutan secara bertanggung jawab.

Mendorong Praktik Pengelolaan Hutan Yang Bertanggung Jawab

Prinsip dan Kriteria FSC (P & C) dikembangkan untuk mendorong praktik yang bertanggung jawab bagi pengelolaan hutan di seluruh dunia. Di banyak negara, Standar Regional maupun Standar Nasional FSC dikembangkan oleh kelompok kerja FSC. Baik standar regional dan nasional FSC akan merujuk pada FSC P & C namun disesuaikan dengan kondisi dan konteks yang berlaku di setiap negara atau region.

FSC mengembangkan 2 jenis sistem sertifikasi yaitu :
1. Forest Management Certification, atau Sertifikasi Pengelolaan Hutan.
Sertifikasi ini memastikan bahwa praktik pengelolaan hutan yang dilakukan oleh pengelola konsesi atau pemilik lahan telah memenuhi standar pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, yaitu keseimbangan aspek Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi. Pengelola konsesi atau pemilik lahan yang ingin memperoleh Sertifikasi Pengelolaan Hutan dapat menghubungi lembaga sertifikasi yang terakreditasi FSC untuk mengajukan permohonan agar dilakukan penilaian. Lembaga sertifikasi akan melakukan audit lapangan untuk memastikan pengelola konsesi atau pemilik lahan telah mengelola hutan dengan baik dan memenuhi standar FSC. Jika dinilai telah memenuhi, lembaga sertifikasi akan mengeluarkan sertifikat pengelolaan hutan FSC, yang berlaku selama lima tahun dan dipantau setiap tahun untuk memastikan pengelola konsesi atau pemilik lahan selalu memenuhi standar FSC.

2. Chain of Custody Certification atau sertifikasi lacak balak, berlaku untuk produsen, prosesor dan pedagang hasil hutan bersertifikat FSC.
Sertifikasi lacak balak berfungsi untuk :
– memastikan bahan baku kayu yang digunakan berasal dari hutan yang bersertifikat FSC
– di sepanjang rantai produksi bahan baku FSC tidak tercampur dengan bahan baku lain yang tidak bersertifikat.
Lembaga sertifikasi melakukan verifikasi di sepanjang rantai produksi yang bersangkutan untuk memastikan bahwa produk kayu bersertifikat FSC menggunakan kayu dari hutan bersertifikat FSC, dan produknya diolah dan disimpan terpisah dari produk yang tidak bersertifikat. Bahan baku FSC hanya dapat dicampur dengan syarat dan kondisi tertentu yang diatur dalam standar FSC.

 

Sumber : id.fsc.org

 

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?