Peraturan Menteri Tentang Persyaratan Sertifikasi HAACCP (Lanjutan 1)

BAB II

Persyaratan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP

Pasal 3

  • Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP diberikan kepada Pelaku Usaha yang menerapkan dan memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada kegiatan penanganan dan/atau pengolahan di
  • Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan jenis olahan ikan, unit proses, dan/atau potensi bahaya (hazard) yang berbeda yang ditangani dan/atau diolah oleh
  • Layanan penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP diberikan kepada Pelaku Usaha yang memiliki Nomor Induk

Pasal 4

  • Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh
  • Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melimpahkan kewenangan penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP kepada Kepala Badan untuk UPI yang memasarkan produk perikanan ke luar negeri.
  • Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP bagi produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri.
  • Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi
  • Dalam hal Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditunjuk, penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP untuk produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri dilakukan oleh Kepala Badan.

 

Pasal 5

Persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:

  1. persyaratan dasar;
  2. penerapan sistem mutu berdasarkan konsepsi PMMT/HACCP; dan
  3. penerapan Sistem

 

Pasal 6

Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:

  1. penerapan cara penanganan dan/atau Pengolahan Ikan yang baik; dan
  2. prosedur operasi standar sanitasi (Standard Sanitation Operating Procedure),

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

(1) Penerapan sistem mutu berdasarkan konsepsi PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi tahap awal dan prinsip PMMT/HACCP.

(2) Tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. menetapkan tim PMMT/HACCP;
  2. menetapkan deskripsi produk;
  3. mengidentifikasi tujuan penggunaan produk;
  4. menetapkan diagram alur proses; dan
  5. melakukan Verifikasi.

(3) Prinsip PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. analisa bahaya dan tindakan pengendalian;
  2. penentuan titik kritis;
  3. penentuan batas kritis;
  4. pemantauan titik kritis;
  5. penentuan tindakan perbaikan;
  6. penentuan Verifikasi; dan
  7.  

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem mutu berdasarkan konsepsi PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

 

Pasal 8

(1) Penerapan Sistem Ketertelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

  1. ketertelusuran eksternal; dan
  2. ketertelusuran internal.

(2) Ketertelusuran eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. ketertelusuran terhadap sumber/asal bahan baku harus mampu mengidentifikasi setiap pemasok dan informasi tersebut tersedia untuk Kepala Badan apabila diperlukan; dan
  2. ketertelusuran terhadap pemasaran/distribusi produk harus mampu mengidentifikasi kepada siapa produknya dikirim dan informasi tersebut tersedia untuk Kepala Badan apabila
  3. Ketertelusuran internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan Pengolahan
  4. Dalam rangka menjamin ketertelusuran, setiap Produk Pengolahan Ikan yang akan dipasarkan harus dilengkapi label/identifikasi yang
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Sistem Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

 

 

Sumber :

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 51/PERMEN-KP/2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN

SERTIFIKAT PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN MUTU TERPADU/HAZARD ANALYSIS AND CRITICAL CONTROL POINT

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?