BAB II
Persyaratan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP
Pasal 3
- Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP diberikan kepada Pelaku Usaha yang menerapkan dan memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada kegiatan penanganan dan/atau pengolahan di
- Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan jenis olahan ikan, unit proses, dan/atau potensi bahaya (hazard) yang berbeda yang ditangani dan/atau diolah oleh
- Layanan penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP diberikan kepada Pelaku Usaha yang memiliki Nomor Induk
Pasal 4
- Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh
- Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melimpahkan kewenangan penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP kepada Kepala Badan untuk UPI yang memasarkan produk perikanan ke luar negeri.
- Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP bagi produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri.
- Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi
- Dalam hal Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditunjuk, penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP untuk produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri dilakukan oleh Kepala Badan.
Pasal 5
Persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
- persyaratan dasar;
- penerapan sistem mutu berdasarkan konsepsi PMMT/HACCP; dan
- penerapan Sistem
Pasal 6
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
- penerapan cara penanganan dan/atau Pengolahan Ikan yang baik; dan
- prosedur operasi standar sanitasi (Standard Sanitation Operating Procedure),
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Penerapan sistem mutu berdasarkan konsepsi PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi tahap awal dan prinsip PMMT/HACCP.
(2) Tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- menetapkan tim PMMT/HACCP;
- menetapkan deskripsi produk;
- mengidentifikasi tujuan penggunaan produk;
- menetapkan diagram alur proses; dan
- melakukan Verifikasi.
(3) Prinsip PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- analisa bahaya dan tindakan pengendalian;
- penentuan titik kritis;
- penentuan batas kritis;
- pemantauan titik kritis;
- penentuan tindakan perbaikan;
- penentuan Verifikasi; dan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem mutu berdasarkan konsepsi PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 8
(1) Penerapan Sistem Ketertelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- ketertelusuran eksternal; dan
- ketertelusuran internal.
(2) Ketertelusuran eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- ketertelusuran terhadap sumber/asal bahan baku harus mampu mengidentifikasi setiap pemasok dan informasi tersebut tersedia untuk Kepala Badan apabila diperlukan; dan
- ketertelusuran terhadap pemasaran/distribusi produk harus mampu mengidentifikasi kepada siapa produknya dikirim dan informasi tersebut tersedia untuk Kepala Badan apabila
- Ketertelusuran internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan Pengolahan
- Dalam rangka menjamin ketertelusuran, setiap Produk Pengolahan Ikan yang akan dipasarkan harus dilengkapi label/identifikasi yang
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Sistem Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Sumber :
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PERMEN-KP/2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN
SERTIFIKAT PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN MUTU TERPADU/HAZARD ANALYSIS AND CRITICAL CONTROL POINT