Peraturan Menteri Tentang Persyaratan Sertifikasi HAACCP (Lanjutan 2)

BAB III

PENERBITAN SERTIFIKAT PENERAPAN PMMT/HACCP

Bagian Kesatu

Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP

Paragraf 1

Produk Perikanan yang Dipasarkan ke Luar Negeri

Pasal 9

(1). Pelaku Usaha untuk memperoleh Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP terhadap produk perikanan yang dipasarkan ke luar negeri, mengajukan permohonan secara elektronik kepada Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:

      a. izin usaha perikanan bidang pengolahan;

      b. panduan mutu penerapan PMMT/HACCP yang telah divalidasi oleh Pelaku Usaha; dan

      c. rekaman audit internal penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan oleh Pelaku

(2). Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

(3). Dalam hal persyaratan dinyatakan lengkap, maka Kepala Badan menugasi Inspektur Mutu untuk melakukan inspeksi terhadap penerapan Sistem. Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada UPI Pelaku Usaha.

(4). Dalam hal persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Kepala Badan menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk dilengkapi.

(5). Panduan mutu berdasarkan konsepsi PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri

Pasal 10

(1). Inspektur Mutu menyampaikan laporan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) kepada Kepala Badan untuk dilakukan evaluasi

(2). Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Badan.

(3). Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Badan.

(4). Berdasarkan hasil evaluasi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menerbitkan:

        a. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, dalam hal hasil inspeksi telah sesuai; atau

        b. Surat penolakan penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP disertai dengan alasan, dalam hal hasil         inspeksi tidak sesuai.

(5) Bentuk dan Format Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP

      dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang diterbitkan atau Surat penolakan penerbitan Sertifikat Penerapan

       PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dinotifikasi ke dalam sistem OSS.

Paragraf 2

Produk Perikanan yang Dipasarkan di Dalam Negeri

Pasal 12

(1). Pelaku Usaha untuk memperoleh Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP terhadap produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri, mengajukan permohonan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian dengan ditembuskan kepada Menteri

(2). Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

       a. mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional; dan

       b. lolos Verifikasi oleh Kepala

(3). Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dinotifikasi ke dalam sistem OSS melalui Kementerian.

(4). Dalam hal Lembaga Penilaian Kesesuaian belum ditunjuk, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP kepada Kepala Badan sesuai ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.

Pasal 13

Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.

Bagian Kedua

Pemeringkatan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP

Pasal 14

(1) Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP diterbitkan dengan pemeringkatan sebagai berikut:

       a. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP Peringkat A;

       b. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP Peringkat B; dan

       c. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP Peringkat

(2). Pemeringkatan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil

(3). Tingkat pemenuhan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari jumlah ketidaksesuaian kategori kritis, kategori serius, kategori mayor, dan kategori minor yang ditemukan pada waktu

(4). Kategori kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi akan segera mempengaruhi keamanan

(5). Kategori serius sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi dapat mempengaruhi keamanan

(6). Kategori mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi mempunyai potensi mempengaruhi keamanan pangan.

(7). Kategori minor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi atau dibiarkan secara terus menerus akan berpotensi mempengaruhi mutu

Pasal 15

(1) Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP Peringkat A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diberikan bagi Pelaku Usaha berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang dihitung dari jumlah ketidaksesuaian:

       a. kategori kritis dengan nilai 0 (nol);

       b. kategori serius dengan nilai 0 (nol); dan

       c. kategori mayor dan kategori minor dengan jumlah nilai paling banyak 11 (sebelas) serta dengan nilai kategori

           mayor paling banyak 5 (lima).

(2) Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP Peringkat B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b diberikan bagi Pelaku Usaha berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang dihitung dari jumlah ketidaksesuaian:

       a. kategori kritis dengan nilai 0 (nol);

       b. kategori serius dan kategori mayor dengan jumlah nilai paling banyak 10 (sepuluh) serta dengan nilai kategori

           serius paling banyak 2 (dua); dan

       c. kategori minor dengan nilai paling banyak 7 (tujuh). (3) Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP Peringkat C

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c diberikan bagi Pelaku Usaha berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang dihitung dari jumlah ketidaksesuaian:

       a. kategori kritis dengan nilai 0 (nol);

       b. kategori serius dengan nilai 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat);

       c. kategori mayor dengan nilai paling banyak 11 (sebelas); dan

       d. kategori minor dengan nilai lebih dari 7 (tujuh).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeringkatan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

BAB IV

PERPANJANGAN SERTIFIKAT PENERAPAN PMMT/HACCP

Pasal 16

(1). Perpanjangan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlakunya berakhir.

(2). Untuk dapat melakukan perpanjangan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen hasil audit internal terakhir

(3). Berdasarkan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menugasi Inspektur Mutu untuk melakukan inspeksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada UPI Pelaku Usaha

(4). Inspektur Mutu menyampaikan laporan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Badan untuk dilakukan evaluasi

(5). Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan menerbitkan:

  1. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, dalam hal hasil inspeksi telah sesuai; atau
  2. Surat penolakan penerbitan perpanjangan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP disertai dengan alasan, dalam hal hasil inspeksi tidak

Pasal 17

Proses penerimaan permohonan perpanjangan sampai dengan penerbitan atau penolakan perpanjangan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan diterima secara lengkap.

BAB V

PENGAWASAN

Pasal 18

(1). Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP wajib memelihara konsistensi dan efektivitas penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

(2). Kepala Badan melakukan pengawasan terhadap konsistensi dan efektivitas penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3). Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri

Pasal 19

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:

  1. Verifikasi; dan
  2. Surveilan

(2). Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap konsistensi penerapan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Pelaku Usaha.

(3). Pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4). Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap efektifitas penerapan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Pelaku Usaha.

(5). Pelaksanaan Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.

(6). Ketentuan mengenai verifikasi dan survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala

Pasal 20

(1) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam penerapan Persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Pelaku Usaha dapat dikenakan tindakan berupa:

       a. peringatan;

       b. pembekuan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP; dan

       c. pencabutan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP.

(2). Peringatan dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan.

(3). Pembekuan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan apabila Pelaku Usaha tidak melakukan upaya perbaikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu

(4). Pencabutan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan upaya perbaikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan.

(5). Tindakan pembekuan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dinotifikasi ke dalam sistem OSS dalam rangka pengawasan atas perizinan berusaha.

 

 

Sumber :

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 51/PERMEN-KP/2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN

SERTIFIKAT PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN MUTU TERPADU/HAZARD ANALYSIS AND CRITICAL CONTROL POINT

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?