Peran environmental management, standar ISO 14001, dan pengelolaan biaya lingkungan dapat sangat signifikan dalam meningkatkan kinerja keuangan suatu organisasi.
- Environmental Management (Manajemen Lingkungan): Organisasi yang menerapkan praktik manajemen lingkungan yang baik cenderung mengurangi risiko terkait dampak lingkungan negatif. Ini bisa termasuk pengelolaan limbah, penggunaan sumber daya yang efisien, dan pematuhan terhadap peraturan lingkungan. Dengan mengelola lingkungan dengan baik, perusahaan dapat menghindari biaya yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, denda hukum, dan reputasi negatif. Selain itu, praktik manajemen lingkungan yang baik dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi konsumsi bahan baku dan energi, dan mengoptimalkan proses produksi, yang pada gilirannya dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan margin keuntungan.
- Standar ISO 14001: ISO 14001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan. Mengadopsi standar ini membantu organisasi membangun kerangka kerja yang terstruktur untuk mengelola dampak lingkungan mereka. Implementasi ISO 14001 dapat membantu organisasi mengidentifikasi, memahami, dan mengendalikan risiko lingkungan, yang pada akhirnya dapat mengurangi biaya yang terkait dengan insiden lingkungan negatif. Selain itu, sertifikasi ISO 14001 juga dapat meningkatkan citra perusahaan di mata konsumen, investor, dan regulator, yang dapat mengarah pada peluang bisnis baru dan pembiayaan yang lebih baik.
- Pengelolaan Biaya Lingkungan (Environmental Cost Management): Pengelolaan biaya lingkungan mencakup identifikasi, pengukuran, dan pengendalian biaya yang terkait dengan aspek lingkungan dari kegiatan bisnis. Ini mencakup biaya langsung seperti biaya pembersihan dan pemulihan lingkungan, serta biaya tidak langsung seperti biaya pengelolaan risiko lingkungan, biaya pematuhan peraturan, dan biaya reputasi. Dengan menerapkan strategi pengelolaan biaya lingkungan yang efektif, organisasi dapat mengurangi pengeluaran mereka dalam jangka panjang, meningkatkan efisiensi operasional, dan mengoptimalkan alokasi sumber daya.
Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup membentuk Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2002 dibidang pengendalian dampak lingkungan untuk meningkatkan peran perusahaan dalam program pelestarian lingkungan hidup. Kinerja lingkungan merupakan hubungan perusahaan dengan lingkungan mengenai dampak lingkungan dari sumber daya yang digunakan, efek lingkungan dari proses organisasi, implikasi lingkungan atas produk dan jasa, pemulihan pemprosesan produk serta mematuhi peraturan lingkungan kerja (Damanik dan Yadnyana, 2017). Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 67, “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup”. Pasal 68, “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan wajib : a) memberikan informasi yang terkait dengan perlindunggan dan pengelolaan lingkugan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu, b) menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan c) mentaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Dalam UndangUndang tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan dalam menjalankan kegiatannya wajib untuk menjaga dan memelihara serta melestarikan kelangsungan lingkungan hidup.
Secara keseluruhan, peran environmental management, standar ISO 14001, dan pengelolaan biaya lingkungan sangat penting dalam meningkatkan kinerja keuangan suatu organisasi dengan mengurangi risiko, meningkatkan efisiensi, memenuhi persyaratan peraturan, dan meningkatkan citra perusahaan.
Sumber : Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen