langkah-langkah kesehatan masyarakat dan sosial di tempat kerja dalam konteks COVID-19

Latar belakang

Dalam menanggapi COVID-19, negara-negara di seluruh dunia telah menerapkan serangkaian langkah-langkah kesehatan masyarakat dan sosial, seperti pembatasan pergerakan, penutupan sekolah atau tempat kerja secara sebagian atau penuh, karantina wilayah tertentu, dan pelarangan perjalanan mancanegara.

Seiring berubahnya situasi epidemiologi penyakit ini, negara-negara akan menyesuaikan (melonggarkan atau memberlakukan kembali) langkah-langkah ini. Seiring menurunnya intensitas transmisi, beberapa negara akan mulai membuka kembali tempat kerja secara perlahan untuk mempertahankan berlangsungnya kegiatan ekonomi. Untuk pembukaan kembali ini, dibutuhkan langkah-langkah perlindungan seperti arahan dan kapasitas yang mempromosikan dan memungkinkan pencegahan COVID-19 terkait pembatasan jarak fisik, mencuci tangan, etiket bersin dan batuk, dan kemungkinan pemantauan suhu tubuh, serta pemantauan atas kepatuhan kepada langkah-langkah ini.1

Pada tanggal 16 April 2020, WHO menerbitkan panduan interim yang memberikan anjuran tentang penyesuaian langkah-langkah kesehatan masyarakat dan sosial (LKMS),i dengan tetap mengelola risiko peningkatan kembali jumlah kasus. Serangkaian lampiran dikembangkan guna membantu memberikan panduan kepada negara-negara dalam menyesuaikan langkah-langkah kesehatan masyarakat dalam berbagai konteks. Lampiran ini diperuntukkan bagi para pihak yang terlibat dalam menyusun kebijakan dan prosedur operasi standar untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja, seperti pemberi kerja, pekerja dan perwakilan pekerja, serikat kerja dan asosiasi usaha, badan kesehatan dan ketenagakerjaan setempat, dan praktisi keselamatan dan kesehatan kerja. Dokumen ini memberikan panduan umum bagi tempat kerja di luar sektor pelayanan kesehatan dan pekerja di tempat-tempat kerja tersebut.ii Di tempat-tempat kerja khusus, dapat diperlukan langkah-langkah perlindungan tambahan. Rekomendasi-rekomendasi spesifik bagi perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja pemerintah garis depan tertentu juga sudah ada di dalam panduan WHO untuk sektor akomodasi,2 fasilitas tahanan,3 sekolah,4 usaha pangan,5 sektor penerbangan,6 pengelolaan air, sanitasi, dan limbah,7 penampungan,8 dan konstruksi.9

Penilaian risiko tempat kerja

COVID-19 umumnya menular melalui percikan (droplet) dari saluran pernapasan atau kontak dengan permukaan yang terkontaminasi.10 Paparan terkait pekerjaan dapat terjadi kapan pun di tempat kerja, dalam perjalanan dinas ke tempat di mana terjadi penularan masyarakat, serta di jalan saat berangkat dan pulang dari tempat kerja.11

Risiko paparan COVID-19 terkait pekerjaan tergantung pada kemungkinan kontak erat (di bawah 1 meter) atau sering berkontak dengan orang-orang yang mungkin terinfeksi COVID-19 dan melalui kontak dengan permukaan dan benda yang terkontaminasi. Tingkat-tingkat risiko berikut ini dapat membantu menilai risiko COVID-19 di tempat kerja dan merencanakan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja selain fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam kategori-kategori risiko ini, orang-orang yang disebut sebagai ‘diketahui atau dicurigai terinfeksi COVID-19’ secara umum berarti orang-orang yang telah hasil pemeriksaan atau diagnosisnya positif.iii Meskipun orang-orang tersebut seharusnya dirawat dan diisolasi, pekerjaan-pekerjaan tertentu masih dapat menghadapi risiko paparan yang lebih tinggi (seperti pemberi perawatan di rumah, pemberi layanan tatap muka jika perlu, dan staf farmasi garis depan).

Risiko paparan rendah pekerjaan atau tugas pekerjaan tanpa kontak erat yang sering dengan masyarakat umum dan rekan kerja lain, pengunjung, klien atau pelanggan, atau kontraktor, dan yang tidak memerlukan kontak dengan orang yang diketahui atau dicurigai terinfeksi COVID-19. Kontak kerja antara pekerja dalam kategori ini dan masyarakat dan rekan kerja lain bersifat minimal.

Untuk tujuan panduan ini “tempat kerja” mencakup semua tempat di mana pekerja perlu hadir atau datangi karena pekerjaannya.

Di sisi lain, masyarakat umum dapat mencakup orang-orang yang terinfeksi dan pra-simtomatik atau asimtomatik, yaitu yang terinfeksi tetapi tidak (belum) menunjukkan tanda atau gejala yang jelas. Dalam hal ini, kemungkinan paparan seorang pekerja akan sangat tergantung pada situasi COVID-19 setempat. Karena itu, langkah-langkah penjagaan jarak fisik di tempat kerja melindungi para pekerja dari kontak langsung dari orang siapa pun yang mungkin mengidap atau tidak mengidap COVID-19 terlepas dari apakah para pekerja menyadarinya atau tidak.

Risiko paparan sedang – pekerjaan atau tugas pekerjaan dengan kontak erat yang sering dengan masyarakat umum, atau rekan kerja lain, pengunjung, klien atau pelanggan, atau kontraktor, tetapi tidak memerlukan kontak dengan orang yang diketahui atau dicurigai terinfeksi COVID-19. Di tempat-tempat di mana kasus COVID-19 masih terus dilaporkan, tingkat risiko ini dapat sesuai bagi pekerja yang melakukan kontak erat yang sering terkait pekerjaan dengan masyarakat umum, pengunjung, atau pelanggan di lingkungan kerja yang padat (seperti pasar bahan pangan, terminal bus, angkutan umum, dan kegiatan-kegiatan kerja lain di mana penjagaan jarak fisik minimal 1 meter sulit dipatuhi), atau tugas-tugas pekerjaan yang memerlukan kontak erat yang sering dengan rekan kerja. Di tempat-tempat di mana tidak terjadi penularan COVID-19 di masyarakat, skenario ini dapat mencakup kontak yang sering dengan orang-orang yang pulang dari tempat-tempat di mana penularan masyarakat terjadi.

Risiko paparan tinggi – pekerjaan atau tugas pekerjaan dengan potensi tinggi kontak erat dengan orang-orang yang diketahui atau dicurigai mengidap COVID-19, serta kontak dengan benda dan permukaan yang dapat terkontaminasi dengan virus COVID-19. Contoh-contoh skenario seperti ini di luar fasilitas pelayanan kesehatan termasuk transportasi orang yang diketahui atau dicurigai mengidap COVID-19 di kendaraan tertutup tanpa pemisahan antara pengemudi dan penumpang, pemberian bantuan rumah tangga atau perawatan di rumah kepada orang-orang yang mengidap COVID-19, dan kontak dengan jenazah orang yang diketahui atau dicurigai mengidap COVID-19 saat meninggal.

Di dalam satu tempat kerja, pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda. Sebaliknya, pekerjaan atau tugas pekerjaan yang berbeda dapat memiliki tingkat paparan yang serupa. Karena itu, penilaian risiko perlu dilakukan secara spesifik untuk setiap tempat kerja dan pekerjaan atau kategori pekerjaan. Setiap kali penilaian risiko dilakukan, perlu dipertimbangkan lingkungan, tugas, ancaman jika ada (misalnya, ancaman bagi staf garis depan), dan sumber daya yang tersedia, seperti alat pelindung diri.

Beberapa pekerja dapat lebih berisiko menderita penyakit COVID-19 parah karena usianya atau gangguan kesehatan yang sudah ada. Hal ini perlu dipertimbangkan saat menilai risiko perorangan. Layanan-layanan publik esensial seperti keamanan dan polisi, penjualan makanan, akomodasi, angkutan umum, pengantaran barang, air dan sanitasi, dan petugas garis depan dapat lebih berisiko terpapar bahaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan berkonsultasi dengan para pekerja, pemberi kerja dan manajer perlu melaksanakan dan memutakhirkan penilaian risiko paparan COVID-19 terkait pekerjaan. Lebih baik lagi jika hal ini dilakukan dengan dukungan dari layanan kesehatan kerja.

Langkah-langkah pencegahan

Keputusan untuk menutup atau membuka kembali tempat kerja dan menangguhkan atau mengurangi kegiatan pekerjaan harus diambil sesuai dengan penilaian risiko, kapasitas menerapkan langkah-langkah pencegahan, dan rekomendasi badan-badan pemerintah pusat mengenai penyesuaian langkah-langkah kesehatan masyarakat dan sosial dalam konteks COVID-19.

Langkah-langkah untuk semua tempat kerja

Langkah-langkah umum pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku untuk semua tempat kerja dan semua orang di tempat kerja, seperti pemberi kerja, manajer, pekerja, kontraktor, pelanggan, dan pengunjung, mencakup:

Kebersihan tangan

  • Mencuci tangan secara teratur dan menyeluruh dengan sabun dan air bersih mengalir atau membersihkan tangan dengan pembersih tangan berbahan dasar alkohol sebelum mulai bekerja, sebelum makan, berulang kali selama bekerja, terutama setelah melakukan kontak dengan rekan kerja atau pelanggan, setelah menggunakan kamar mandi, setelah kontak dengan sekresi, ekskresi, dan cairan tubuh, setelah melakukan kontak dengan benda yang kemungkinan terkontaminasi (sarung tangan, pakaian, masker, tisu bekas, limbah), dan segera setelah melepas sarung tangan dan alat pelindung lain sebelum menyentuh mata, hidung, atau mulut.
  • Sarana-sarana membersihkan tangan, seperti tempat mencuci tangan dan pembersih tangan, harus ditempatkan di tempat-tempat yang jelas terlihat dan dapat diakses oleh semua staf, kontraktor, klien atau pelanggan, dan pengunjung, dengan disertai materi-materi komunikasi yang mempromosikan kebersihan tangan.12

Kebersihan pernapasan

  • Promosikan etiket batuk dan bersin agar dijalankan oleh semua orang di tempat kerja. Pastikan masker medis dan tisu tersedia di tempat kerja bagi yang mengalami hidung pilek atau batuk di tempat kerja, serta tempat sampah tertutup sehingga sampah dapat dibuang secara higienis.13
  • Susun kebijakan mengenakan masker atau menutupi wajah sesuai dengan panduan nasional atau setempat. Masker dapat menimbulkan risiko jika tidak digunakan dengan tepat.14 Jika seorang pekerja sakit, pekerja tersebut tidak boleh masuk kerja. Jika anggota staf atau pekerja merasa tidak sehat di tempat kerja, beri masker medis sehingga anggota staf atau pekerja tersebut dapat pulang dengan aman. Jika masker digunakan, baik sesuai kebijakan pemerintah maupun sesuai pilihan pribadi, pastikan masker digunakan, dipelihara, dan dibuang dengan aman secara dan sesuai.

Penjagaan jarak fisik

  • Jalankan langkah-langkah menjaga jarak minimal 1 meter antara satu orang dengan orang lain dan hindari kontak fisik langsung dengan orang lain (berpelukan, bersentuhan, dan berjabat tangan), kendalikan akses dari luar dengan ketat, dan pengelolaan antrean (pemberian tanda di lantai dan pembatas)
  • Kurangi kepadatan orang di dalam bangunan (maksimal 1 orang per 10 meter persegi),15,iv pemberian jarak minimal 1 meter antara satu stasiun kerja dengan stasiun kerja lainnya dan ruang bersama, seperti pintu masuk/keluar, lift, dapur/kantin, tangga, dan tempat di mana pekerja atau pengunjung/klien dapat berkumpul atau mengantre.
  • Minimalisasi kebutuhan akan rapat secara fisik, misalnya dengan menggunakan fasilitas telekonferensi.
  • Hindari kepadatan dengan cara menggilir jam kerja untuk mengurangi menumpuknya jumlah karyawan di ruang-ruang bersama seperti pintu masuk atau keluar.
  • Implementasikan atau tingkatkan pengaturan gilir kerja atau tim terbagi pemisahan tim, atau bekerja dari jarak jauh.
  • Tunda atau hentikan acara-acara tempat kerja di mana para peserta melakukan kontak dalam waktu yang lama, termasuk perkumpulan sosial.

Kurangi dan kelola perjalanan dinas

  • Batalkan atau tunda perjalanan nonesensial ke tempat-tempat di mana terjadi penularan COVID-19 di masyarakat, berikan hand sanitizer kepada para pekerja yang harus melakukan perjalanan, anjurkan para pekerja untuk mematuhi instruksi dari badan-badan pemerintah di tempat tujuan perjalanan, serta sampaikan informasi tentang siapa yang harus dihubungi jika pekerja merasa sakit di tengah perjalanan.
  • Para pekerja yang kembali dari suatu tempat di mana sedang terjadi penularan COVID-19 di masyarakat harus memantau sendiri gejala-gejala selama 14 hari dan mengukur suhu tubuh dua kali sehari; jika merasa tidak sehat, pekerja harus tinggal di rumah, mengisolasi diri, dan menghubungi tenaga medis.

Pembersihan dan disinfeksi lingkungan berkala

  • Pembersihan menggunakan sabun atau detergen netral, air, dan tindakan mekanis (menyikat dan menggosok) membersihkan kotoran, debu, dan material-material lain dari permukaan. Setelah proses pembersihan selesai, disinfeksi dilakukan untuk menonaktifkan (membunuh) patogen dan mikroorganisme lain di permukaan benda.
  • Pemilihan disinfektanv harus sesuai dengan persyaratan perdagangan dari pemerintah setempat, termasuk peraturan-peraturan yang berlaku untuk sektor-sektor tertentu.
  • Disinfeksi harus diprioritaskan untuk permukaan-permukaan yang sering disentuh (area-area yang sering digunakan, pegangan pintu dan jendela, tombol lampu, area dapur dan persiapan makanan, permukaan kamar mandi, toilet dan keran, layar sentuh pada gawai pribadi, papan ketik komputer, dan permukaan kerja).
  • Larutan disinfektan harus selalu dipersiapkan dan digunakan sesuai instruksi dari pabrik, termasuk instruksi untuk melindungi keselamatan dan kesehatan petugas disinfeksi, penggunaan alat pelindung diri, dan tidak mencampur disinfektan-disinfektan kimia yang berbeda.
  • Di tempat kerja, pemberian disinfektan secara rutin pada permukaan di lingkungan melalui penyemprotan atau fogging (pengabutan) umumnya tidak direkomendasikan karena tidak efektif membersihkan kontaminan di luar zona yang menerima semprotan langsung dan dapat menyebabkan iritasi mata, saluran pernapasan, dan kulit, serta efek-efek toksik lainnya.
  • Untuk tempat kerja luar ruangan, belum ada cukup bukti yang mendukung rekomendasi penyemprotan atau pengasapan berskala besar.
  • Penyemprotan disinfektan pada orang (seperti di dalam bilik, terowongan, atau kotak) tidak direkomendasikan untuk keadaan apa pun.16

Komunikasi, pelatihan, dan edukasi risiko

  • Sediakan poster, video, dan papan perpesanan elektronik untuk mensosialisasikan COVID-19 kepada pekerja dan mempromosikan praktik-praktik perorangan yang aman di tempat kerja. Gandeng pekerja untuk memberikan umpan balik tentang langkah-langkah pencegahan dan efektivitasnya.
  • Beri informasi secara berkala tentang risiko COVID-19 dengan menggunakan sumber-sumber resmi, seperti badan-badan pemerintahan dan WHO, dan tekankan efektivitas menjalankan langkah-langkah perlindungan dan melawan rumor serta misinformasi.17
  • Kelompok-kelompok pekerja yang rentan dan marginal seperti pekerja ekonomi informal dan pekerja migran, pembantu rumah tangga, pekerja subkontrak dan wiraswasta, serta pekerja di platform kerja digital perlu dijangkau dan digandeng dengan perhatian khusus.18

Tatalaksana orang-orang dengan COVID-19 atau kontak-kontaknya

  • Pekerja yang merasa tidak sehat atau mengalami gejala mirip COVID-19 harus didorong untuk tetap tinggal di rumah, mengisolasi diri, dan menghubungi tenaga medis atau layanan informasi COVID-19 setempat untuk meminta nasihat tentang pemeriksaan dan rujukan.19
  • Di tempat dengan transmisi terjadi penularan masyarakat dengan laju yang tinggi, jika pekerjaan tetap dilanjutkan, mungkinkan konsultasi jarak jauh dengan dokter (telemedicine) jika ada, atau pertimbangkan pilihan menghilangkan persyaratan surat keterangan medis bagi pekerja yang sakit agar pekerja tersebut dapat tetap tinggal di rumah.
  • Semua pekerja harus didorong untuk memonitor kesehatannya sendiri secara mandiri, yang dapat dilakukan dengan menggunakan kuesioner dan mengukur suhu tubuhnya secara berkala.
  • Skrining suhu tubuh di tempat kerja perlu menjadi pertimbangan hanya jika sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian COVID-19 dijalankan di tempat kerja dan disertai dengan komunikasi risiko.
  • Prosedur operasi standar tatalaksana orang yang sakit di tempat kerja dan dicurigai mengidap COVID-19 perlu disusun, seperti menempatkan orang tersebut di ruang isolasi, membatasi jumlah orang yang berkontak, menggunakan alat pelindung diri, dan menjalankan pembersihan dan disinfeksi lanjutan.
  • Dinas kesehatan setempat perlu dihubungi. Kehadiran dan catatan rapat juga perlu didaftar guna memfasilitasi atau menjalankan pelacakan kontak.
  • Orang yang melakukan kontak erat di tempat kerja dengan orang yang terkonfirmasi laboratorium positif COVID-19 harus dikarantina selama 14 hari sejak terakhir kali berkontak sesuai rekomendasi WHO.20

Sumber : World Health organization (WHO)

who

 

 

Informasi Lebih Lanjut seputar Pelatihan, Kursus Vokasi dan Konsultasi

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?