Laboratorium Penguji

Menurut Krus Hariyanto didalam makalahnya, Laboratorium pengujian didefinisikan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan teknis dengan melibatkan personil untuk melaksanakan pengujian, sehingga diperoleh hasil uji dengan tujuan-tujuan tertentu. Pengujian merupakan suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan, penentuan, satu atau lebih sifat atau karakteristik dari suatu produk, bahan, peralatan, organisme, fenomena fisik, proses atau jasa, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Data pengujian yang dihasilkan harus representative, obyektif, serta tak terbantahkan dan dapat dipertahankan secara ilmiah maupun hukum. Supaya kegiatan di laboratorium dapat berlangsung secara maksimal, maka laboratorium harus dipersiapkan dan dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar mempunyai Laboratorium sejak tahun 2006. Laboratorium ini mulai aktif melakukan pengujian sejak tahun 2010. Kegiatan yang dilakukan adalah pengambilan contoh uji air limbah pada suatu jenis usaha dan atau / kegiatan yang berada di Kabupaten Karanganyar, pengambilan air lindi (leachate) dari Tempat Pembuangan Air (TPA) serta pengambilan sampel air sungai. Pengujian yang dilakukan berupa parameter air limbah, baik fisika maupun kimia. Kegiatan operasional Laboratorium dilakukan sebagai sarana penunjang kegiatan yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. Hasil dari pengujian masih terbatas untuk keperluan interen Dinas Lingkungan Hidup, belum bisa terpublikasikan. Dari tahun ke tahun, Laboratorium Penguji Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Karanganyar telah berusaha mengembangkan kapasitasnya agar bisa menjadi Laboratorium yang bisa melayani pengujian, baik dari pemerintah, swasta maupun masyarakat. Menjadi Laboratorium yang bisa melayani pengujian harus mempunyai legalitas, yaitu terakreditasi dan teregristrasi. Pengakuan terhadap kemampuan dan kewenangan laboratorium berkaitan dengan sistem akreditasi yang berlaku di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau Badan Akreditasi lain secara internasional. Pelaksanaan akreditasi mengacu pada SNI ISO/IEC 17025 : 2008. SNI ISO/IEC 17025 : 2008 berisi tentang semua persyaratan yang harus dipenuhi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi jika laboratorium tersebut ingin menunjukkan bahwa laboratorium telah menerapkan sistim mutu, mempunyai kemampuan secara teknis dan dapat menghasilkan data yang valid.

Laboratorium Penguji DLH Kabupaten Karanganyar dalam memenuhi SNI ISO/IEC 17025 : 2008 telah melakukan beberapa langkah antara lain :

  1. Kalibrasi alat
  2. Jaminan Mutu
  3. Training Audit Internal SNI ISO/IEC 17025 : 2008
  4. Audit Internal Sistem Managemen Mutu
  5. Training Peningkatan Kapasitas SDM bidang Teknis Laboratorium
  6. Kaji Ulang Management

Menindak lanjuti langkah – langkah tersebut, dalam rangka Akreditasi, pada tanggal 8 November Tahun 2016 Laboratorium Penguji DLH Kabupaten Karanganyar telah mendaftar ke Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan ruang lingkup sebanyak 12 parameter, untuk parameter air limbah. Adapun dua belas (12) parameter yang diajukan dalam Lingkup Akreditasi tersebut meliputi :

Parameter fisika

Parameter fisika yang diuji di Laboratorium Penguji Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar adalah  DHL dan suhu sampel

Parameter Kimia

Parameter Kimia yang diuji di Laboratorium Penguji Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar adalah pH, COD, BOD, Logam (Pb, Zn, Mn, Cu, Cd, Cr, Fe) dan TSS

Dilihat dari segi penghasil air limbah, Kabupaten Karanganyar berkontribusi sebagai daerah penghasil sumber pencemaran. Hal ini dikarenakan bahwa di Kabupaten Karanganyar terdapat beberapa jenis usaha dan / atau kegiatan yang terdiri dari berbagai bidang usaha, diantaranya adalah bidang tekstil, peternakan, farmasi, makanan ringan, rumah sakit, hotel dll. Sebagian besar jenis usaha dan / atau kegiatan tersebut merupakan penghasil air limbah yang dapat mengakibatkan pencemaran apabila tidak diolah dengan baik dan benar. Semua jenis usaha dan / atau kegiatan yang menghasilkan air limbah diwajibkan untuk mengelola air limbahnya dan harus memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke sumber air/perairan/tanah.

Dengan adanya Laboratorium Penguji di Kabupaten Karanganyar, diharapkan dapat membantu pelaku usaha, pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan pengujian air limbah. Selain itu, adanya laboratorium sangat mendukung pelaksanaan pengelolaan lingkungan, terutama dalam pengendalian pencemaran lingkungan. Data hasil uji laboratorium lingkungan dapat dipakai sebagai indikator sampai sejauh mana lingkungan telah tercemar. Selain itu, data uji juga bisa digunakan untuk data dasar perencanaan, evaluasi maupun pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Laboratorium Penguji Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar dalam Manajemennya mengacu pada SNI ISO/IEC 17025 : 2008 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 tahun 2009. Semoga, dengan adanya Laboratorium Penguji Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar, kedepannya bisa memberikan pelayanan pengujian yang profesional kepada customer/pelanggan.

 

Sumber : Penulis : Wiwit Yuliyati, S.K.M (https://dlh.karanganyarkab.go.id/)

Pengendali Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar

Jl. Lawu No. 204 Bejen, Karanganyar (0271) 495149

 

PT Multi Kompetensi Solusi Bisnis (MK Academy)

Gedung Graha Pool, Jl Merdeka No 110 Kota Bogor
Whatsapp/HP 0813-1517-8523 | Telp 0251 8570150
Email : info@mktraining.co.id | info@mkacademy.id

Social Media : IG @mkacademy.id | FB hidayatMKacademy | Tiktok @mkacademy22

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?